Mataram (ANTARA) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Barat, Anwarudin, menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat diduga kuat terkait pidana pemerasan.
Kejati NTB menggelar jumpa pers mengenai OTT Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lombok Barat Ispan Junaidi yang dilaksanakan Tim Intelijen Kejari Mataram pada Selasa siang.
Dengan didampingi Aspidsus Kejati NTB Gunawan Wibisono, rilis OTT Kadispar Lombok Barat digelar dengan menghadirkan barang bukti berupa uang tunai yang ada dalam map coklat.
Anwarudin, dalam keterangan persnya yang disampaikan di Kantor Kejari Mataram, mengatakan, OTT terhadap Kadispar Lombok Barat ini berkaitan dengan dugaan kuat terjadinya pidana pemerasan. "Dugaan kuatnya ini perbuatan pemerasan," kata Anwarudin.
Pemerasan tersebut, jelasnya, berkaitan dengan pencairan anggaran untuk proyek pengembangan pariwisata di wilayah Lombok Barat.
"Jadi barang bukti ini diduga kuat jatah yang diminta yang bersangkutan pada saat pencairan termin proyek," ujar dia.
Lebih lanjut, Anwarudin mengatakan bahwa Ispan Junaidi saat ini masih berstatus sebagai saksi. Keterangannya dibutuhkan untuk menentukan status dari kasus tersebut.
"Jadi hari ini masih pendalaman sampai jangka waktu 1 kali 24 jam untuk penentuan tersangka sesuai dengan prosedur mekanisme hukum acra yang berlaku," ucapnya.
Diketahui bahwa Ispan Junaidi diamankan oleh tim intelijen di bawah pimpinan Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikurrahman, dari ruangannya di Kantor Dinas Pariwisata Lombok Barat.
Dalam giat OTT pada Selasa (12/11) siang itu, Ispan Junaidi diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya Rp95.850.000. Uang yang diamankan dari tas ransel warna hitam, diduga kuat jatah yang diterima Ispan Junaidi dari pihak pemenang tender.
Dari pemeriksaan sementara, Ispan Junaidi diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai Kadispar Lombok Barat dalam pencairan anggaran proyek yang uangnya berasal dari dana DAK tahun 2019 tersebut.
Dengan kewenangan itu, Ispan Junaidi diduga kuat meminta jatah lima persen dari nilai kontrak kerjanya yang mencapai Rp1,5 miliar.
Jika permintaannya tidak dikabulkan, maka Ispan Junaidi sebagai Kadispar Lombok Barat, mengancam pihak pemenang tender untuk tidak menandatangani pencairan anggaran proyeknya.
Berita Terkait
Eks Kadispar Lombok Barat divonis 4 tahun penjara, kejaksaan siap banding
Kamis, 2 April 2020 17:31
Terdakwa pemeras kontraktor proyek pariwisata dituntut 7 tahun kurungan
Selasa, 18 Februari 2020 21:17
Bupati Lombok Barat 3 kali mangkir di sidang dapat dipanggil paksa, kata MAKI
Kamis, 30 Januari 2020 11:05
Jaksa ungkap pertemuan Bupati Fauzan dengan terdakwa pemerasan
Selasa, 28 Januari 2020 20:02
Terdakwa pemerasan keberatan atas mangkirnya Bupati Fauzan sebagai saksi
Selasa, 28 Januari 2020 18:26
Bupati Lombok Barat mangkir dari persidangan kadispar "minta jatah" proyek
Selasa, 28 Januari 2020 15:23
Bupati Lombok Barat diminta hadir dalam sidang pemerasan kontraktor
Senin, 27 Januari 2020 15:48
Bupati Lombok Barat bakal jadi saksi sidang kadispar "minta jatah" proyek
Kamis, 16 Januari 2020 14:49