Mataram (ANTARA) - LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid bisa dipanggil paksa setelah tiga kali mangkir untuk menjadi saksi persidangan bekas Kepala Dinas Pariwisata, Ispan Junaidi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejari Mataram.
"Hakim harus tegas dengan mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman kepada ANTARA yang menghubungi dari Mataram, Kamis.
Pasalnya, kata dia, kesaksian Bupati Lombok Barat itu sangat penting mengingat kedudukannya selaku pimpinan dari terdakwa bekas Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat, Ispan Junaidi.
Ia menambahkan ketidakhadirannya untuk menjadi saksi bisa dikatakan telah menghambat jalannya peridangan. "Serta mangkirnya itu adalah penghinaan terhadap lembaga peradilan," ucapnya menegaskan.
Selain itu, dikatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga hanya boleh dibacakan apabila seseorang saksi yang tidak bisa datang ke pengadilan. "Bupati harus beri teladan kepada rakyatnya untuk patuh hukum," ujarnya.
Seperti diketahui, Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid sudah tiga kali mangkir dalam persidangan pemerasan terhadap kontraktor proyek penataan kawasan wisata di areal Hutan Lindung Pusuk, dengan terdakwa bekas Kadispar Lombok Barat, Ispan Junaidi.
Penasihat Hukum Ispan Junaidi, Lalu Sultan Alifian dalam persidangannya yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (28/1), menyampaikan keberatannya dengan menyatakan menolak untuk keterangan Bupati Fauzan yang tercantum dalam surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Izin yang mulia, kami dari penasihat hukum terdakwa menyatakan menolak keterangan saksi (Bupati Lombok Barat) untuk dibacakan," kata Sultan Alifian.
Sultan Alifian menyampaikan hal tersebut, setelah mendengarkan Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri mengungkapkan perihal ketidakhadiran Bupati Fauzan yang beralasan sedang menjalani tugas kedinasan ke luar kota.
Ketidakhadiran Bupati Fauzan untuk kali ketiga sebagai saksi dalam persidangan Ispan Junaidi, disampaikan Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri berdasarkan adanya surat pemberitahuan yang diterima JPU.
Meskipun ada penolakan dari pihak terdakwa, namun Majelis Hakim menetapkan agar keterangan Bupati Fauzan sebagai saksi diwakilkan dengan dibacakan langsung oleh JPU.
"Ini karena sudah tiga kali tidak hadir dan mengingat masa penahanan (terdakwa) sebentar lagi habis, jadi sidang harus tetap dilanjutkan. Dipersilakan kepada penuntut umum membacakan keterangan saksi (Bupati Lombok Barat)," ucap Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri.
Setelah mendengar penetapan dari Majelis Hakim, JPU yang diwakilkan Ida Ayu Putu Camundi Dewi langsung membacakan keterangan Bupati Fauzan yang berisi 12 poin pertanyaan.
Pada poin pertanyaan ke sembilan, keterangan Bupati Fauzan menjadi bahan perhatian. Poin pertanyaan tersebut berkaitan dengan teguran yang disampaikan Bupati Fauzan kepada terdakwa sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejari Mataram.
"Perlu saya jelaskan sebelumnya, saya menerima informasi dari seseorang yang menurut saya layak dipercaya terkait Dinas Pariwisata Lombok Barat yang diduga adanya pencairan anggaran proyek dipersulit," kata Camundi menyampaikan keterangan Bupati Fauzan pada poin sembilan.
Bupati Lombok Barat 3 kali mangkir di sidang dapat dipanggil paksa, kata MAKI
"Bupati harus beri teladan kepada rakyatnya untuk patuh hukum," ujarnya.