Jamkrida NTB siap setorkan dividen kepada pemda

id Jamkrida NTB,setor deviden,perusahaan daerah

Jamkrida NTB siap setorkan dividen kepada pemda

Direktur Utama PT Jamkrida NTB Bersaing, Indra Manticha. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Bersaing siap menyetorkan dividen hasil kinerja perusahaan pada 2019 sebesar Rp525 juta kepada pemerintah daerah (pemda) selaku pemilik saham.

"Dividen akan disetorkan setelah rapat umum pemegang saham (RUPS) nanti," kata Direktur Utama PT Jamkrida NTB Bersaing, Indra Manticha, di Mataram, Selasa.

Ia menyebutkan dividen yang akan disetorkan kepada pemegang saham pada 2020 tersebut merupakan kinerja laba sekitar Rp1,2 miliar yang dihasilkan pada 2019.

Nilai deviden yang akan disetorkan pada 2020 lebih besar dibandingkan dividen hasil kerja perusahaan pada 2018 yang sudah disetorkan sebesar Rp501 juta pada 2019.

Menurut Indra, setoran dividen kepada pemegang saham menjadi bukti bahwa kinerja PT Jamkrida NTB Bersaing sebagai salah satu perusahaan daerah tetap stabil, meskipun dalam kondisi terbatas modal.

Nilai modal yang dikelola saat ini hanya Rp32 miliar. Angka tersebut masih jauh dari syarat minimal sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp50 miliar karena usia perusahaan daerah yang bergerak di bidang penjaminan kredit tersebut sudah enam tahun.

Modal puluhan miliar tersebut dimiliki oleh enam pemerintah daerah di NTB, yakni Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kota Mataram, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Bima, dan Pemerintah Kota Bima.

"Dalam kondisi ekonomi kurang menentu dan modal yang terbatas, kinerja PT Jamkrida NTB Bersaing masih tetap stabil. Terbukti kami memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian dan tetap menyetor dividen setiap tahun," ujar Indra.

Ia juga optimis akan mampu meningkatkan kinerja perusahaan pada 2020 meskipun situasi ekonomi daerah masih relatif belum begitu membaik, terutama setelah gempa bumi pada 2018.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah memperbanyak kemitraan dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memberikan penjaminan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Di samping memberikan penjaminan pembiayaan proyek (surety bond) jangka pendek.

"Selama ini dengan BPR milik pemerintah daerah (pemda), sekarang ada tambahan enam BPR non-pemda yang sudah tanda tangan kerja sama," ucapnya pula.

Menurut Indra, penjaminan kredit yang disalurkan oleh BPR merupakan segmen pasar jangka pendek yang relatif tidak terlalu beresiko dan kondisinya bisa dibaca satu atau dua tahun ke depan.

Berbeda dengan segmen pasar skala besar yang resikonya relatif lebih tinggi dan sulit diprediksi kondisinya seperti apa lima hingga 10 tahun ke depan.

"Dalam kondisi ekonomi kurang menentu, kami harus bisa membaca, kalau kami menjamin kredit jangka panjang khawatir tidak mampu membaca kondisinya 10 tahun ke depan," ungkap Indra.

Pihaknya juga sedang berupaya untuk membentuk unit usaha syariah agar bisa menggarap pasar penjaminan pembiayaan perbankan syariah, terutama Bank NTB Syariah.

Bank milik pemerintah daerah NTB tersebut sebelumnya menjadi mitra bisnis PT Jamkrida NTB Bersaing ketika masih berstatus sebagai bank konvensional hingga September 2018.