Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat(NTB) menangkap seorang "cewek pesanan" via aplikasi media sosial yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Selasa, mengatakan "cewek pesanan" yang terlibat jaringan peredaran narkoba tersebut berinisial AA (26) asal Kabupaten Dompu.

"Yang bersangkutan kami tangkap ketika bersama seorang pria yang kami duga sebagai pengedar. Mereka berdua kami tangkap di salah satu kamar hotel kelas melati wilayah Cakranegara," kata Bagus.

Baca juga: Peredaran narkoba dikendalikan dari lapas, ini penjelasan Kalapas Selong NTB

Dia mengatakan pria tersebut berinisial H (47) asal Cakranegara, Kota Mataram. Dia turut ditangkap ketika hendak memberikan poket sabu-sabu kepada AA.

"Jadi, dari pemeriksaan, AA ini mengaku disuruh carikan sabu sama teman kencannya dan dia datangi H yang berada di kamar berbeda," ujarnya.

Dugaan H sebagai pengedar dikuatkan dengan hasil penggeledahan kamar hotel. Polisi menemukan satu bungkus rokok berisi lima poket sabu-sabu siap edar.

"Bungkusan rokok berisi poket sabu siap edar itu kami temukan disimpan di bawah bantal tempat tidur," ucapnya.

Baca juga: Tersangka narkoba di NTB gunakan handphone dalam lapas usai setor Rp250 ribu

Dengan menguraikan peran masing-masing pelaku, Bagus mengatakan bahwa keduanya kini telah menjadi tersangka.

"Kami terapkan sangkaan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Bagus.

Terkait asal barang dan keterlibatan orang lain, dia memastikan masih dalam pengembangan di lapangan.

"Semua alat bukti yang kami dapatkan masih terus kami dalami, termasuk mendalami keterangan pemilik hotel, apakah mengetahui adanya kegiatan ini di tempat usahanya," ujar dia.

 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024