Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram tidak menahan calon anggota legislatif berinisial NKS yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena membagikan beras dan stiker foto dirinya sebagai kontestan Pemilu 2024.
"Yang bersangkutan tidak kami tahan karena ancaman hukumannya satu tahun penjara," kata Juru Bicara Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa.
Dia mengatakan hal tersebut menindaklanjuti hasil giat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Mataram.
"Iya, baru selesai tahap dua dari penyidik. Itu makanya tindak lanjut dari pelimpahan ini kami tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Kejari Mataram: Berkas perkara tindak pidana pemilu caleg NKS lengkap
Baca juga: Sidang Kades Langko kampanyekan istri caleg digelar di PN Mataram
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama juga membenarkan adanya kegiatan pelimpahan tahap dua tersebut.
"Pelimpahan tahap dua kami laksanakan di Kantor Kejari Mataram," kata Yogi.
Dia menjelaskan pelimpahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus tindak pidana pemilu yang berada di bawah kendali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram.
"Jadi, penyidik kami yang melimpahkan tahap dua ini yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Tahap dua kami serahkan dengan didampingi pihak Bawaslu Kota Mataram dan kuasa hukum tersangka," ucap dia.
Baca juga: Caleg bagi beras dan stiker di Mataram jadi tersangka
Baca juga: Polresta Mataram panggil caleg terkait tindak pidana pemilu
Penyidik melaksanakan tahap dua usai materi berkas perkara milik tersangka NKS dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Senin (29/1).
Pada tahap penyidikan, Yogi turut menjelaskan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NKS, mengingat ancaman hukuman dari pidana yang disangkakan di bawah tahun penjara.
"Tidak kami tahan karena ancamannya 1 tahun penjara. Sesuai ketentuan, ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Dalam penetapan NKS sebagai tersangka, penyidik menerapkan Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Yang bersangkutan tidak kami tahan karena ancaman hukumannya satu tahun penjara," kata Juru Bicara Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa.
Dia mengatakan hal tersebut menindaklanjuti hasil giat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Mataram.
"Iya, baru selesai tahap dua dari penyidik. Itu makanya tindak lanjut dari pelimpahan ini kami tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Kejari Mataram: Berkas perkara tindak pidana pemilu caleg NKS lengkap
Baca juga: Sidang Kades Langko kampanyekan istri caleg digelar di PN Mataram
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama juga membenarkan adanya kegiatan pelimpahan tahap dua tersebut.
"Pelimpahan tahap dua kami laksanakan di Kantor Kejari Mataram," kata Yogi.
Dia menjelaskan pelimpahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus tindak pidana pemilu yang berada di bawah kendali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram.
"Jadi, penyidik kami yang melimpahkan tahap dua ini yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Tahap dua kami serahkan dengan didampingi pihak Bawaslu Kota Mataram dan kuasa hukum tersangka," ucap dia.
Baca juga: Caleg bagi beras dan stiker di Mataram jadi tersangka
Baca juga: Polresta Mataram panggil caleg terkait tindak pidana pemilu
Penyidik melaksanakan tahap dua usai materi berkas perkara milik tersangka NKS dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Senin (29/1).
Pada tahap penyidikan, Yogi turut menjelaskan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NKS, mengingat ancaman hukuman dari pidana yang disangkakan di bawah tahun penjara.
"Tidak kami tahan karena ancamannya 1 tahun penjara. Sesuai ketentuan, ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Dalam penetapan NKS sebagai tersangka, penyidik menerapkan Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.