Mataram (ANTARA) - Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana melarang para pejabatnya untuk menerima parsel Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024, sebagai bagian upaya memperkuat integritas dan menjaga transparansi dalam pelayanan publik.
"Karena itu, kami imbau agar pejabat dapat mematuhi larangan itu sesuai dengan edaran dan kebijakan pemerintah pusat," katanya kepada wartawan seusai menyampaikan LKPJ tahun 2023 di gedung DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.
Surat Edaran (SE) yang dimaksudkan wali kota adalah SE dari kementerian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pemerintah daerah. Selain itu juga akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan SE yang ditandatangani kepala daerah.
Baca juga: Pemprov NTB larang pejabat dan ASN terima parsel Idul Fitri
Wali Kota mengatakan, larangan pejabat menerima parsel terus dilakukan berulang setiap tahun guna mengingatkan para pejabat.
"Tapi kalau parsel dari masyarakat sebagai bentuk silaturahmi dan membangun relasi yang lebih baik, saya kita itu hal yang biasa," katanya.
Hanya saja, lanjut Wali Kota sesuai SE yang dikeluarkan, parsel yang diterima harus dilaporkan ke Inspektorat agar bingkisan yang berisi hadiah yang diberikan kepada pejabat atau penyelenggara negara tidak dianggap sebagai gratifikasi.
Baca juga: Disdag Mataram siap awasi peredaran parsel jelang Lebaran 2024
Sementara di tempat yang sama Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi mengatakan pejabat memang tidak boleh menerima parsel.
"Larangan itu bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik suap atau gratifikasi yang bisa merusak citra pejabat," katanya.
Baca juga: Pejabat Pemkot Mataram dilarang terima parsel
Didi mengakui, setiap mendekati Lebaran dirinya kerap menerima parsel, tetapi langsung dikembalikan ke Inspektorat untuk disalurkan ke panti dan lembaga-lembaga sosial yang lebih berhak.
Isi parsel yang diterima disebut cukup beragam dengan nilai parsel diprediksi bisa mencapai Rp1 juta lebih.
"Baik nilainya kecil maupun besar, bahkan sekalipun itu bentuknya sarung tetap saya kembalikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depan," katanya.
Baca juga: Pejabat Mataram dilarang terima parsel lebaran
Baca juga: Sekda mengingatkan pejabat tidak terima parsel lebaran
"Karena itu, kami imbau agar pejabat dapat mematuhi larangan itu sesuai dengan edaran dan kebijakan pemerintah pusat," katanya kepada wartawan seusai menyampaikan LKPJ tahun 2023 di gedung DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.
Surat Edaran (SE) yang dimaksudkan wali kota adalah SE dari kementerian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pemerintah daerah. Selain itu juga akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan SE yang ditandatangani kepala daerah.
Baca juga: Pemprov NTB larang pejabat dan ASN terima parsel Idul Fitri
Wali Kota mengatakan, larangan pejabat menerima parsel terus dilakukan berulang setiap tahun guna mengingatkan para pejabat.
"Tapi kalau parsel dari masyarakat sebagai bentuk silaturahmi dan membangun relasi yang lebih baik, saya kita itu hal yang biasa," katanya.
Hanya saja, lanjut Wali Kota sesuai SE yang dikeluarkan, parsel yang diterima harus dilaporkan ke Inspektorat agar bingkisan yang berisi hadiah yang diberikan kepada pejabat atau penyelenggara negara tidak dianggap sebagai gratifikasi.
Baca juga: Disdag Mataram siap awasi peredaran parsel jelang Lebaran 2024
Sementara di tempat yang sama Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi mengatakan pejabat memang tidak boleh menerima parsel.
"Larangan itu bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik suap atau gratifikasi yang bisa merusak citra pejabat," katanya.
Baca juga: Pejabat Pemkot Mataram dilarang terima parsel
Didi mengakui, setiap mendekati Lebaran dirinya kerap menerima parsel, tetapi langsung dikembalikan ke Inspektorat untuk disalurkan ke panti dan lembaga-lembaga sosial yang lebih berhak.
Isi parsel yang diterima disebut cukup beragam dengan nilai parsel diprediksi bisa mencapai Rp1 juta lebih.
"Baik nilainya kecil maupun besar, bahkan sekalipun itu bentuknya sarung tetap saya kembalikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depan," katanya.
Baca juga: Pejabat Mataram dilarang terima parsel lebaran
Baca juga: Sekda mengingatkan pejabat tidak terima parsel lebaran