Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram mendalami keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Aidy Furqan dalam kasus pungutan liar dengan tersangka Kepala Bidang SMK berinisial AM yang tertangkap tangan pada Rabu, 11 Desember 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili di Mataram, Senin, mengatakan pihaknya melakukan pendalaman terkait keterlibatan kepala dinas tersebut berdasarkan keterangan AM yang kini telah berstatus tersangka.
"Memang, belum ada keterlibatan (Kadisdikbud NTB) yang terbuka. Hanya saja, tersangka menyebut ada keterlibatannya," kata Regi.
Baca juga: Polisi OTT Kabid SMK Dikbud NTB terkait pungli proyek
Baca juga: Kajati NTB telusuri indikasi korupsi Dikbud Rp42 Miliar
Dia menjelaskan bahwa tersangka AM baru sebatas menyampaikan keterlibatan Aidy Furqan secara lisan, belum ada bukti pendukung yang memperkuat pernyataan tersebut.
"Jadi, kami masih mencari bukti-bukti lagi," ujarnya.
Regi menyampaikan dalam penanganan kasus ini penyidik belum memeriksa Kadisdikbud NTB, namun memastikan Aidy Furqan masuk rangkaian pemeriksaan.
Sejak kasus ini terungkap, kepolisian dalam tahap penyidikan sudah memeriksa tujuh saksi. Terkait identitas para saksi yang sudah diperiksa, Regi memilih untuk tidak terlalu dini mengungkap hal tersebut.
Baca juga: Polisi minta PPK Dikbud NTB serahkan dokumen proyek DAK
Tersangka AM terjaring operasi tangkap tangan di ruangannya di Kantor Dinas Dikbud NTB. Polisi menangkap AM dengan barang bukti uang tunai Rp50 juta dalam kemasan plastik merah.
Uang tersebut diketahui baru diterima tersangka AM dari pihak perusahaan pemasok bahan bangunan untuk proyek pada SMKN 3 Mataram.
Terungkap bahwa pelaksanaan proyek tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 sebesar Rp1,3 miliar.
Baca juga: OTT Dikbud, Gapensi NTB minta sistem swakelola tipe 1 proyek konstruksi dievaluasi
Tersangka AM terindikasi memanfaatkan proyek itu dengan meminta perusahaan penyuplai bahan bangunan menyerahkan fee sebesar 5 sampai 10 persen dari nilai proyek.
"Dalihnya, apabila fee itu tidak diberikan, maka tidak dicairkan anggaran. Proyek sudah selesai, tinggal pencairan saja," ucap dia.
Dalam penyidikan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka AM. Dalam berkas perkara, AM dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Kabid SMK Dikbud NTB terjaring OTT jadi tersangka korupsi
Baca juga: Polisi diminta usut dugaan jual beli proyek di Dikbud NTB