Mataram (ANTARA) - DPRD Nusa Tenggara Barat, menyesalkan terlambat-nya pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2026 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir mengakui persoalan keterlambatan ini bukan kali ini saja terjadi, namun sudah sering kali terjadi.
"Ini sudah penyakitnya TAPD, mengajukan segala sesuatu rancangan KUA-PPAS itu selalu terlambat. Tentu ini menjadi catatan kami di DPRD," ujarnya di Mataram, Jumat.
Ia mengaku tidak menginginkan keterlambatan ini berakibat pada pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD 2026, menjadi tidak maksimal lantaran dibahas secara terburu-buru.
"Apakah ini di sengaja di ulur-ulur supaya pembahasan terburu-buru sehingga hasilnya tidak maksimal. Itu kita tidak tahu, tapi kejadian ini sudah sering, saya 20 tahun jadi anggota DPRD, selalu begini aja penyakitnya," kata Muzihir.
Baca juga: Pemprov NTB diminta sesuaikan anggaran perjalanan dinas dalam APBD-P 2025
Baca juga: DPRD NTB minta TAPD sesuaikan anggaran hasil evaluasi Kemendagri
Baca juga: Pergeseran anggaran di APBD NTB 2025 untuk program strategis dan mendesak
Muzihir memaklumi bila keterlambatan pengajuan itu disebabkan daerah sedang mengalami keadaan darurat atau bencana, seperti pada gempa bumi 2018 dan COVID-19, namun yang terjadi hari ini daerah tidak dalam situasi darurat atau bencana.
"Dulu kita maklumi ada gempa, ada Covid. Kita tidak minta bencana. Tapi ini sekarang zaman normal," ujarnya.
Menurut Muzihir, mestinya pengajuan KUA-PPAS sudah dilakukan sejak bulan September, namun sampai dengan Oktober ini belum ada.
"Sudah lewat ini. Mestinya itu September penyerahan-nya. Tapi, nyatanya sampai sekarang belum ada," sesal Muzihir.
Anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Mataram ini, mengatakan akibat terlambat-nya pengajuan KUA-PPAS maka mau tidak mau pasti pembahasannya dikebut. Mengingat batas waktu pembahasan APBD 2026 adalah paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2026, berarti pada akhir Nopember 2025 sudah harus tuntas.
"Kalau terlambat maka kerja pembahasan harus siap siang malam lembur karena batas waktu diberikan Kemendagri sampai 30 November 2025 untuk pembahasan APBD 2026 sudah selesai," katanya.
Sementara itu, Penjabat Sekda NTB, Lalu Moh Faozal yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum bisa dihubungi perihal alasan belum juga pengajuan rancangan KUA-PPAS tersebut ke lembaga legislatif.