Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membuka ruang mediasi dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sponsorship dari ajang balap Motocross Grandprix (MXGP) dua seri yang berlangsung tahun 2024 di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Kamis, menjelaskan bahwa upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau nonlitigasi ini pada dasarnya merupakan hak dari pihak pelapor yang merasa menjadi korban penipuan.
"Jadi, tergantung dari korban. Korban maunya seperti apa," katanya.
Sejauh ini, Catur Erwin menyampaikan bahwa pihaknya belum ada menerima informasi adanya pernyataan dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor (Direktur PT SEG) menempuh upaya tersebut.
Untuk proses penanganan, ia memastikan kasus yang masih berjalan di tahap penyelidikan ini sudah menunjukkan perkembangan signifikan. Pemeriksaan saksi yang dilakukan secara maraton dalam dua pekan terakhir kini masuk dalam tahap penguatan bukti pidana dari pendapat ahli. Catur Erwin mengungkapkan, ahli yang dibutuhkan saat ini dari pakar pidana.
"Dan ini masih kita jadwalkan," ucapnya.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya menjelaskan bahwa pendapat ahli pidana ini menjadi rangkaian akhir dari penyelidikan yang menelusuri pelanggaran pidana yang mengarah pada Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.
Untuk klarifikasi para saksi, baik dari terlapor maupun pelapor dari pihak vendor yang mendukung kelancaran acara MXGP sudah rampung. Salah satunya, vendor yang menyediakan tribun dengan klaim kerugian Rp800 juta. Angka kerugian muncul dari disebut sebagai utang yang belum terbayar.
"Jadi, kontraknya itu Rp800 jutaan. Dia sudah melaksanakan kegiatan, sudah selesai semua, tapi tidak dibayar. Nah itu yang kami lakukan proses," kata Kombes Syarif.
Dana sponsorship dalam penyelenggaraan acara MXGP ini bersumber dari bank syariah pelat merah milik daerah.
Baca juga: Lorenzo menjagokan Bezzecchi dan duo Marquez musim depan
Baca juga: Polisi tahan dua tersangka baru kasus pemalsuan stiker MotoGP Mandalika
Polda NTB mediasi kasus dugaan penipuan dana sponsorship MXGP
Kamis, 18 Desember 2025 16:25 WIB
Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan. ANTARA/Dhimas B.P.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hamas sebut usulan gencatan senjata hanya tipu daya dan tak akhiri perang
03 November 2024 10:58 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum Kriminal
Lihat Juga
KPK menduga oknum Bea Cukai terima Rp7 miliar per bulan dari Blueray Cargo
06 February 2026 5:25 WIB
KPK boyong Mercy dan Pajero terkait kasus Wali Kota Madiun nonaktif ke Jakarta
04 February 2026 21:58 WIB