Lombok Utara (ANTARA) - Kala itu matahari tenggelam perlahan di balik laut meninggalkan siluet perahu dan garis jingga pada langit Gili Trawangan di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Wisatawan bertepuk tangan, kamera diangkat, dan transaksi kecil kembali terjadi seperti minuman dipesan dan makan malam disiapkan.
Di balik momen itu ada satu kenyataan yang jarang dibicarakan dalam cerita perjalanan, yaitu destinasi seindah ini dapat bertahan jika dikelola dengan kebijakan fiskal yang tepat.
Di era pariwisata berkelanjutan, pajak bukan sekadar sumber pendapatan daerah melainkan alat pengendali ekosistem wisata. Tanpa tata kelola pajak yang tepat, pariwisata berisiko menjadi mesin pertumbuhan yang merusak dirinya sendiri.
Dalam kebijakan fiskal modern, pajak pariwisata tidak diposisikan sebagai beban, melainkan sebagai instrumen pengendali dan pelindung destinasi. Prinsip ini sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menempatkan pajak daerah sebagai penguat kemandirian fiskal dan kualitas layanan publik.
Bagi Nusa Tenggara Barat, terutama kawasan Gili Tramena (akronim Gili Trawangan, Gili Meno, Gili Air), pajak hotel dan pajak restoran yang saat ini dikenal dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang strategis.
Daya fiskal
Tahun 2024, PAD Nusa Tenggara Barat tercatat sekitar Rp3,3 triliun dengan pajak daerah sebagai kontributor terbesar. Selain PAD yang menguat, provinsi kepulauan ini juga menerima sekitar Rp25,33 triliun alokasi APBN dengan Transfer ke Daerah sekitar Rp17 triliun dalam bentuk Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.
Angka-angka tersebut menunjukkan satu hal yaitu pariwisata tidak hanya menjual pemandangan, tetapi juga menghasilkan daya fiskal. Tanpa kebijakan fiskal yang tegas, pariwisata berisiko menjadi bumerang.
Tetapi dengan pajak yang dikelola sebagai dana konservasi dan kualitas layanan, kawasan Gili justru bisa naik kelas. Dari sudut pandang fiskal, pajak pariwisata bekerja pada dua level.
Pertama, pajak daerah seperti PBJT dan pajak hotel langsung masuk ke APBD. Kedua, aktivitas konsumsi wisatawan juga menghasilkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masuk ke kas negara.
Data APBD Nusa Tenggara Barat menunjukkan bahwa PAD terus mengalami penguatan dan sektor pariwisata menjadi salah satu motor penggerak pendapatan daerah.
Pajak dari kawasan wisata seperti Gili Matra berkontribusi langsung terhadap pengelolaan sampah dan limbah, perlindungan terumbu karang dan ekosistem laut, infrastruktur dasar ramah lingkungan, serta peningkatan kualitas SDM pariwisata lokal.
Inilah esensi pariwisata berkelanjutan dimana wisatawan menikmati destinasi, daerah memperoleh pajak, dan pajak dikembalikan untuk menjaga daya tarik destinasi itu sendiri.
Gili adalah pulau kecil dengan daya dukung terbatas. Terumbu karang tidak bisa tumbuh lebih cepat karena jumlah wisatawan meningkat.
Air tanah tidak bertambah meski hotel baru terus berdiri. Sampah tidak hilang hanya karena destinasi viral di media sosial.
Pariwisata yang tidak dikendalikan berisiko memakan dirinya sendiri. Dunia sudah belajar dari Bali, Phuket, hingga Boracay. Ketika alam rusak, wisatawan pergi. Ketika wisatawan pergi, ekonomi lokal runtuh.
Di sinilah pajak seharusnya berfungsi bukan sebagai beban, tetapi sebagai rem sekaligus penyangga. Pajak pariwisata yang dikelola dengan baik adalah dana konservasi, dana kebersihan, dana edukasi masyarakat lokal, dan dana perlindungan ekosistem laut.
Integrasi kebijakan
Wisatawan global hari ini tidak hanya membeli pemandangan. Mereka membeli nilai. Mereka menginginkan destinasi yang mereka kunjungi ramah lingkungan adalah lingkungan yang adil bagi masyarakat lokal dan bertanggung jawab secara sosial.
Oleh karena itu, yang dibutuhkan adalah integrasi kebijakan pajak pariwisata sebagai pendapatan sekaligus alat menjaga daya tarik wisata.
Inilah ruang narasi yang sering hilang. Pajak pariwisata seharusnya diceritakan sebagai bagian dari pengalaman bahwa sebagian biaya menginap digunakan untuk membersihkan laut.
Pajak restoran membantu menjaga terumbu karang. Destinasi ini hidup karena warga ikut terlibat. Ketika pajak dikelola transparan, ia berubah dari angka di laporan keuangan menjadi cerita kolektif tentang menjaga surga kecil di tengah laut.
Dalam komunikasi pariwisata modern, pajak bahkan bisa menjadi nilai jual. Wisatawan global semakin menghargai transparansi. Pajak tidak lagi menjadi keluhan, tetapi bagian dari pengalaman wisata beretika.
Pajak adalah kunci kebijakan menuju arah itu. Bukan pajak yang mematikan usaha, tetapi pajak yang memastikan alam tetap hidup dan ekonomi lokal tetap berputar.
Dengan PAD yang terus menguat dan dukungan APBN yang besar, Nusa Tenggara Barat memiliki modal fiskal yang cukup untuk memilih jalan pariwisata berkualitas.
Saat malam turun dan ombak terdengar lebih jelas dari musik kafe, satu hal menjadi terang: keindahan ini tidak gratis. Ia membutuhkan komitmen, kebijakan, dan keberanian.
Jika pajak dari Gili Tramena benar-benar dikembalikan untuk menjaga Gili Tramena, maka Nusa Tenggara Barat tidak hanya menjual destinasi, tetapi menawarkan model pariwisata masa depan.
Dari pulau kecil di Nusa Tenggara Barat, dunia bisa belajar bahwa surga tidak cukup ditemukan tetapi dengan pajak, surga itu dirawat.
*) Penulis merupakan penyuluh pajak yang bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara.