Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum mengagendakan Misri Puspita Sari hadir dalam sidang lanjutan dari perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat pada pekan depan atau Senin (12/1).
Budi Mukhlish mewakili tim jaksa penuntut umum di Mataram, Selasa, mengatakan Misri yang masih berstatus tersangka tersebut diagendakan hadir sebagai saksi untuk terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Candra Widianto.
"Nanti saksi (Misri) kemungkinan pekan depan (hadir) bersama saksi-saksi yang lain," katanya.
Baca juga: LPSK tolak permintaan perlindungan tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi
Budi menyebut peran Misri dalam sidang perkara Kompol Yogi dan Aris Candra ini bukan saksi mahkota atau kunci dari peristiwa Brigadir Nurhadi tewas di Villa Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
"Saksi biasa, kita berharap dia menyampaikan apa adanya," ujar Budi.
Dia menyampaikan peran Misri hanya sebagai saksi biasa karena saat peristiwa kematian yang diduga berawal dari penganiayaan tersebut, perempuan asal Jambi ini berada di kamar mandi.
"Di keterangan 'kan dia di kamar mandi 40 menit, sehingga tidak tahu apa-apa, nanti kita uji pada saat di persidangan. Apakah 40 menit itu sesuai dengan keterangan para saksi, sesuai dengan TKP," ucapnya.
Budi enggan menjelaskan secara detail perihal peran Misri dan memilih agar hal tersebut terungkap dalam kesaksian di persidangan.
Baca juga: Polda NTB targetkan tahap dua Misri terlaksana saat agenda saksi sidang
Dia hanya menegaskan bahwa Misri berstatus tersangka sesuai pasal pidana yang disangkakan, yakni berkaitan dengan "Obstruction of Justice" atau menghalang-halangi proses penyidikan sesuai yang tertuang dalam Pasal 221 KUHP.
"Yang jelas sesuai pasal yang disangkakan itu 'Obstruction of justice', ada beberapa alat bukti itu dilakukan penghapusan, tidak bisa di akses termasuk WA (WhatsApp) dari handphone korban. Tapi, ada beberapa SS (tangkapan layar) yang masih ada, percakapan dengan salah satu terdakwa. Nah ini nanti kita tayangkan juga, ada lima SS lah," kata Budi.
Baca juga: Peran Misri diharapkan terungkap di sidang pembunuhan Brigadir Nurhadi
Baca juga: Kuasa Hukum Kompol Yogi nilai dakwaan jaksa tak berdasar fakta
Baca juga: Polda NTB berkoordinasi dengan jaksa terkait berkas perkara Misri