Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyelidiki dugaan keterlibatan pegawai Dinas Perhubungan berinisial AG dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Senin, menerangkan bahwa penyelidikan tersebut berawal dari giat penggerebekan di rumah AG di wilayah Monjok, Kecamatan Selaparang, pada Minggu malam (29/3).

"Dari giat penggerebekan, kami amankan AG bersama empat orang lainnya," kata Bagus.

Dari penggeledahan di lokasi penggerebekan, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba, seperti alat isap, gunting, klip plastik bening diduga sisa poket sabu, handphone para pelaku, dan serbuk kristal putih dalam klip plastik bening siap edar.

"Jumlah barang bukti klip siap edar yang kami temukan sebanyak 24 bungkus, berat kotornya mencapai tujuh gram. Itu ada yang harga jualnya Rp100 ribu dan Rp150 ribu," ucapnya.

Baca juga: Residivis narkoba ditangkap di Mataram, 31 poket sabu disita

Aparat kepolisian dalam penyelidikan ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan barang bukti.

Bagus membenarkan bahwa AG merupakan pegawai Dinas Perhubungan Kota Mataram dalam status P3K paruh waktu.

Yang bersangkutan diduga sebagai penyedia tempat penyalahgunaan narkoba dan menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi.

Baca juga: Antisipasi narkoba, ASN Pemkot Mataram dites urine

Ia mengatakan bahwa dugaan tersebut masih data awal yang datang dari keterangan masyarakat.

Untuk empat orang lainnya, berinisial LDSP, MRM, AS, dan FAL, disebut Bagus Suputra masih dalam pemeriksaan lanjutan.

Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian kini melakukan penyelidikan dengan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Dua pria asal Mataram ditangkap bawa sabu di Lombok Timur
Baca juga: Polisi tangkap dua mahasiswa terima paket ganja 819 gram di Mataram