Jaksa siap mengajukan kasasi terkait vonis bebas terdakwa sandang pangan
Terdakwa korupsi kegiatan pengadaan sandang dan pangan untuk kesejahteraan sosial di Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2014 Syahmat (kanan) ketika hadir dalam sidang putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (3-9-2019). ANTARA/Dhimas B.P.
"Karena vonisnya bebas, kami akan kasasi," kata jaksa Budi Tridadi Wibawa mewakili tim penuntut umum usai sidang terdakwa Syahmat di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai A. A. Putu Ngurah Rajendra dengan anggota Fathurrauzi dan Naspudin, dalam sidang putusannya, menyatakan bahwa terdakwa Syahmat tidak terbukti bersalah sebagaimana yang diuraikan penuntut umum dalam dakwaan primer dan subsider.
Bahkan, dari fakta yuridis persidangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan unsur perbuatan melawan hukum ataupun niatan terdakwa untuk korupsi.
Selain membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim memerintahkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengembalikan uang yang sebelumnya dititipkan terdakwa Syahmat sebagai uang pengganti kerugian negara sebesar Rp192,769 juta.
Namun, pernyataan penuntut umum untuk mengajukan kasasi tidak disampaikan dalam sidang, tetapi majelis hakim usai pembacaan putusannya, langsung mempersilakan penuntut umum untuk mempersiapkan pengajuan upaya hukum tertinggi tersebut.
"Jadi, persiapannya (pengajuan kasasi) akan kami bicarakan terlebih dahulu dengan tim penuntut umum," ujar Budi Tridadi.
Sementara itu, dari pihak terdakwa yang diwakilkan penasihat hukumnya, Nihun, menyatakan siap menghadapi kasasi penuntut umum.
"Tentunya kami belum bisa berandai-andai langkahnya seperti apa. Kita lihat saja nanti apa yang menjadi dasar pengajuannya," kata Nihun.
Terkait dengan vonis bebas ini, Nihun yang mewakili kliennya, Syahmat, memberikan apresiasi kepada majelis hakim karena sudah mengadili perkara ini dengan penuh pertimbangan matang.
"Seperti yang diungkapkan oleh majelis hakim, klien kami ini memang tidak pernah sedikit pun menikmati uang kegiatan itu. Jadi, memang tidak ada mens rea-nya, atau niat untuk menikmati uang negara," ujarnya.
Bahkan, uang yang telah dititipkan ke Pemda Lombok Timur sebagai pengganti kerugian negara itu sebelumnya berasal dari uang pensiunan Syahmat ditambah dengan hasil pinjaman.
"Jadi, nanti setelah dikembalikan, uang ini balik ke pinjaman," ucap Nihun.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PN Mataram terima pengajuan kasasi mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi
26 August 2024 15:50 WIB, 2024
Terdakwa korupsi dana KUR petani di Lombok Timur mengajukan kasasi ke MA
25 September 2023 17:22 WIB, 2023
Jaksa mengajukan kasasi terkait vonis bebas terdakwa korupsi kolam labuh
04 October 2022 19:43 WIB, 2022
Terdakwa pungli dana masjid pascagempa dihukum ringan, kejaksaan ajukan kasasi
06 November 2019 16:03 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024