DPRD MATARAM MINTA KEWAJIBAN SERAGAM BARU DITIADAKAN

id

   



          Mataram, 2/6 (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga meniadakan kewajiban  membeli pakaian seragam baru karena memberatkan orang tua siswa.

         "Saya sudah meminta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) untuk tidak lagi menerapkan kebijakan mewajibkan membeli seragam baru," kata anggota Komisi II DPRD Kota Mataram Nyayu Ernawati, di Mataram, Rabu.

         Menurut dia persoalan yang dihadapi sekarang tidak semua orang tua siswa mampu membeli baju seragam karena harga satu paket mencapai ratusan ribu rupiah.

         Ia mengusulkan agar siswa baru terutama dari keluarga kurang mampu diberikan kemudahan dengan cara membolehkan memakai seragam sekolah bekas saudara atau pemberian dari pihak lain yang masih layak pakai.

         Menurut dia dengan cara ini para orang tua siswa tidak selalu merasa resah dan terbebani ketika anak-anak mereka memasuki jenjang pendidikan baru hanya karena persoalan biaya seragam yang cukup mahal.

         "Kecuali untuk seragam khas sekolah dan baju olahraga bisa saja dibeli karena mungkin tidak mudah memperolehnya. Tetapi kalau memang ada siswa baru yang memilikinya, bisa saja dia tidak membelinya lagi. Sayang kalau ada pakaian bekas saudaranya tidak bisa dimanfaatkan," ujarnya.

         Selain masalah kewajiban memakai seragam baru bagi siswa baru, anggota DPRD Kota Mataram dari PDIP ini juga menyoroti masih adanya sekolah yang tidak mengizinkan siswa dari keluarga miskin mengikuti ulangan umum.

        "Alasan pihak sekolah karena siswa tersebut tidak bisa menunjukkan surat keterangan miskin dari aparat desa tempat siswa berdomisili," katanya.

         Fakta itu ditemukannya di salah satu SMKN di Kota Mataram. Pihak sekolah terlalu memberlakukan syarat administrasi yang ketat terhadap siswa miskin seperti harus memperbarui surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tergolong siswa miskin dari aparat desanya setiap enam bulan sekali.

         "Padahal siswa itu sudah menunjukkan kartu jaminan kesehatan masyarakat sebagai bukti bahwa dia dari keluarga kurang mampu, tetapi pihak sekolah tetap ngotot agar siswa itu membawa surat keterangan miskin terbaru dari kelurahan," ujarnya.

         Nyayu berharap agar hal itu menjadi perhatian Dinas Dikpora Kota Mataram, dan meminta seluruh kepala sekolah diberikan surat pemberitahuan bahwa tidak ada lagi kewajiban bagi siswa baru membeli seragam jika sudah memilikinya dan masih layak pakai.

         Pelaksana tugas Kepala Dinas Dikpora Kota Mataram Ruslan Efendy mengatakan pihaknya akan menyurati seluruh kepala sekolah negeri mulai tingkat sekolah dasar hingga sekolah lanjutan tingkat atas untuk tidak mewajibkan siswa baru membeli seragam baru.

         Menurut dia seragam baru memang tidak mutlak bagi siswa yang baru karena dari sisi biaya untuk membeli memang cukup mahal dan akan memberatkan orang tua siswa.

         "Surat edaran sudah disusun. Memang kewajiban membeli seragam baru  tidak mutlak karena kami juga setiap tahun selalu menyumbangkan seragam layak pakai dari siswa yang sudah lulus sekolah. Itu semua disalurkan kepada siswa yang kurang mampu," katanya. (*)