Bima (ANTARA) - Personel Satuan Res Narkoba Polres Bima dipimpin Kasat Narkoba AKP Wahyudin berhasil mengamankan ratusan minuman keras jenis arak tuban siap edar di Desa Rasabou Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Seorang pria berinisial AB (45) warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo yang diduga pemilik 144 botol miras jenis arak tuban langsung diamankan polisi karena terbukti memiliki dan mengedarkan miras tersebut.
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK malui Kasubbag Humas, AKP Hanafi, di Bima, Jumat, mengatakan, pengungkapan pengedar miras ini dilakukan dalam Ops Pekat Gatarin 2020 dengan sasaran perjudian, prostitusi dan miras.
Ia menuturkan, pengungkapan pengedar miras berawal dari laporan dan penyelidikan polisi kemudian menggerebeknya.
Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti enam dus miras dengan total 144 botol siap jual di wilayah Kabupaten Bima.
Giat tersebut akan terus dilakukan oleh jajaran Polres Bima hingga 5 April 2020 mendatang.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua dus atau 44 botol miras jenis arak tuban milik AG (36) di Desa Bolo Kecamatan Madapangga, Kamis (2/4).
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku sejumlah miras adalah miliknya dan akan dijual di sekitar desa setempat.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Bima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.