DISHUT NTB TARGETKAN REHABILITASI LAHAN 50.000 HEKTARE

id



          Mataram,  (ANTARA) - Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat menargetkan rehabilitasi lahan seluas 50.000 hektare pada 2010 dengan melibatkan masyarakat dan pihak swasta.

         "Target kita tahun ini bisa menanami 50.000 hektare lahan kritis. Ini kesepakatan Dinas Kehutanan dengan bapak gubernur," kata Kepala Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat (NTB) Hartina, di Mataram (16/7).

         Ia menyebutkan lahan hutan yang kritis di NTB mencapai 160.000 hektare. Namun, semuanya belum mampu disentuh gerakan penghijauan (gerhan).

         Guna mengejar proses penyelamatan lahan kritis tersebut, yang diandalkan tidak saja gerhan yang polanya melalui proses tender, tetapi dilakukan dengan pola lainnya, seperti melibatkan masyarakat dan pihak swasta.

         Untuk mencapai target yang sudah ditetapkan, kata dia pihaknya terus mendesak pemerintah pusat agar memberikan bantuan untuk perbaikan lahan-lahan kritis yang ada di NTB.

         "Tahun ini kita dapat bantuan bibit trembesi sebanyak satu juta pohon. Selain itu ada juga kebun bibit raya juga dari Kementerian Kehutanan," katanya.

         Terkait dengan gerhan, kata Hartina, pemerintah terhitung sejak 2004 silam tidak lagi melakukan penanaman sendiri pada lahan-lahan yang dinilai kritis.

         Upaya pemulihan kembali lahan kritis melalui gerhan dilakukan dengan sistem tender, mulai dari proses pembenihan, penanaman hingga proses perawatan pohon hingga benar-benar tumbuh normal.

         Khusus di NTB, tender gerhan dilakukan pada luasan 9.800 hektare ang diikuti 29 perusahaan. Melalui proses tender itu dipastikan uang negara bisa diamankan penggunaannya, karena pembayaran dilakukan pemerintah setelah proses penanaman dan mengetahui hasilnya.

         Ia menambahkan, jika perusahaan yang melakukan tender terlihat tidak berhasil, maka pemerintah bisa tidak membayarkan uang pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perjanjian.

         "Itulah sanksi bagi pihak swasta yang memenangkan tender tetapi tidak menjalankan kegiatan sesuai dengan kesepakatan bersama," katanya.(*)