Saling klaim warisan berujung nyawa 4 orang melayang

id Polres Malra,pembunuhan,rekonstruksi

Saling klaim warisan berujung nyawa 4 orang melayang

7 tersangka pembunuhan 4 warga di Maluku Tenggara (Siprianus Yanyaan)

Polres Malra telah menetapkan tujuh tersangka yang sudah kita lakukan penangkapan dan penahanan, saat ini dalam proses penyidikan
Tual (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di wilayah tersebut yang menyebabkan tewasnya empat orang yakni HR, VR, ER, dan AS.

Rekonstruksi kasus pembunuhan itu digelar di lingkungan Polres Malra, Sabtu sore, menghadirkan pihak Kejaksaan dan tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Polres Malra paska kejadian pembunuhan.

Tujuh tersangka masing masing TR, GR, YM, WR, JR, TO dan L.L pada rekonstruksi tersebut memperagakan aksi mereka pada saat kejadian pembunuhan tersebut, di mana diperagakan 44 adegan baik pada TKP I maupun TKP II.

Kabag. OPS Polres Malra AKP. Syahirul Awab menyatakan, tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di jalan poros bandara tepatnya di lahan atau kebun di Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Malra pada 5 Mei 2020 itu berlatar belakang saling klaim tanah warisan milik keluarga.

Peristiwa itu menyebabkan empat orang meninggal dunia.

"Polres Malra telah menetapkan tujuh tersangka yang sudah kita lakukan penangkapan dan penahanan, saat ini dalam proses penyidikan," ujar Syahirul.

Barang bukti juga sudah didapatkan yakni sajam berupa sembilan parang, satu busur panah, lima anak busur, dua  ombak dan satu buah linggis ukuran sedang. Semua barang bukti ini didapat pada sekitar wilayah TKP maupun di rumah salah satu warga yang meninggal (HR). Selain itu, barang bukti lainnya yakni pakaian tersangka maupun korban.

Pasal yang dikenakan kepada tujuh tersangka adalah pasal 340, 338,170,353, 351, dan 56 KUHP serta UU darurat nomor 12 tahun 1951 yang mana ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati dan 20 tahun penjara.

"Penanganan tujuh tersangka intensif dilaksanakan, di mana saat ini penyidikan dan melengkapi berkas yang kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan untuk penuntutan, prosesnya sendiri akan transparan," tandas Syahirul.

Sementara itu, Kasat Serse Polres Malra IPTU Hamin Siompo menjelaskan kronologis kejadian tersebut, di mana itu berawal dari korban masing-masing VR , ER, AS ketiganya meninggal dunia, dan YR, HS menyelamatkan diri sedang berada di TKP II sedang melaksanakan pembersihan lahan kebun.

Pada saat adanya kegiatan pembersihan lahan oleh VR dan kawan - kawan, maka datanglah tujuh pelaku dipimpin oleh HR (meninggal dunia), yang  selanjutnya terjadi perdebatan antara kedua pihak HR dan VR yang akhirnya terjadi pembunuhan tersebut.

"Pembunuhan berencana ini, sesuai rekonstruksi yang telah dilakukan telah diketahui peran masing-masing tersangka," utar Hamin.

Hamin merinci, sebelumnya tujuh tersangka berkumpul di rumah korban HR (TKP I) dan menggelar ritual sumpahan kepada orang tua tua, selanjutnya mereka keluar menuju ke lokasi TKP II lahan kebun yang mana ada lima orang yakni VR, ER (perempuan), AS, HS, JR (perempuan) sementara membersihkan lahan tersebut.

Di TKP I, HR menyampaikan kepada tujuh tersangka yang bersamanya untuk ke TKP II, di mana berada VR dan kawan - kawan. Tiba di TKP II HR mengeluarkan bahasa Kei kepada VR agar menghentikan kegiatan tersebut.

Namun, VR kembali menjawab HR agar pulang tidur, jawaban tersebut akhirnya HR menghampiri VR dan terjadi saling serang diantara keduanya menggunakan parang, akibatnya, HR mendapat luka pada lengan kiri.

Hal tersebut membuat kedua anak HR yakni  TR dan GR tidak terima, kemudian spontan menyerang VR dengan tombak mengakibatkan VR terjatuh.

Sementara itu, AS yang pada saat itu juga turut membersihkan lahan, kemudian menyerang HR dengan mengayunkan parang ke tubuh HR.

Melihat hal itu, kembali tidak diterima oleh TR dan GR, maka TR menyerang AS dengan menggunakan tombak akhirnya AS tersungkur dan akhirnya mengalami luka tombak dan bacok.

VR yang sudah jatuh terduduk akibat diserang TR dan GR kemudian dipanah oleh TO, GR juga pada waktu tersebut menebas leher VR sehingga kepala terlepas dari badannya.

Saat bersamaan, ER dan JR menyerang TO dengan parang namun ditepis oleh TO menggunakan busur dan anak panah yang dipegangnya yang akhirnya salah satu anak panah mengenai hidung JR, JR kemudian menyelamatkan diri dari TKP.

ER yang masih berada di TKP II kemudian menyerang TR dan BR yang sementara mengambil ayah mereka HR yang sudah jatuh dan terluka untuk digotong.

ER ketika menyerang TR dan BR kemudian ditegur oleh mereka berdua dengan mengatakan "kaka kamu pulang sudah kalau tidak saya bunuh."

Teguran itu tidak digubris oleh ER akhirnya ER ditombak pada bagian leher dan kemudian diikuti oleh GR memotong ER akhirnya mengalami luka potong pada lengan hingga mengenai perut.