Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Selasa mengatakan, penangkapan terjadap OR dilakukan Senin (8/6) sekitar pukul 14.45 WIT di sekitar gudang kargo milik Trigana yang berlokasi di jalan Gatot Subroto Wamena.
Tersangka ditangkap saat mengambil paket berisi ganja, kata Kamal seraya menambahkan, penangkapan itu berawal saat anggota satuan narkoba mendapat informasi tentang adanya paket dari berisi narkoba yang dikirim ke Wamena.
Paket tersebut dikirim menggunakan pesawat kargo Trigana dengan kode penerbangan PK-YSN dari Sentani.
Paket ganja seberat 28.63 gram, dikirim dengan susu sachet yang dikemas dalam karton dan di raping. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Jayawijaya di Wamena, ujar Kamal.
Tersangka OR akan dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 0 miliar, tutur Kombes Kamal.
Tersangka OR akan dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 0 miliar, tutur Kombes Kamal.