Jayapura (ANTARA) - Anggota Polres Jayawijaya, menangkap OR sesaat setelah mengambil ganja dari gudang salah satu perusahaan penerbangan yang melayani angkutan kargo dari Sentani ke Wamena.
Tersangka OR akan dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 0 miliar, tutur Kombes Kamal.