Jakarta (ANTARA) - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan terdapat sejumlah syarat untuk jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini bisa otomatis tetap bisa berhaji tahun depan.
"Jadi yang dimaksud otomatis pasti berangkat adalah jamaah haji yang berhak lunas tahun ini dan berangkat tahun ini, lalu sudah melunasi, maka tahun depan otomatis dia yang berangkat. Jadi kuotanya tidak akan hilang," kata Muhajirin kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, dia mengatakan pembatalan keberangkatan haji di tahun ini otomatis memundurkan masa antrian seluruh jamaah haji dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Dengan kata lain, bagi jamaah yang seharusnya berangkat tahun depan maka mundur keberangkatannya pada 2022 sebagai dampak pembatalan pengiriman calhaj tahun ini.
Jamaah yang berhak lunas, kata dia, akan tetap memiliki nomor porsi untuk diberangkatkan tahun depan sepanjang hanya menarik setoran pelunasan.
Dalam sistem saat ini, lanjut dia, jamaah mendapat nomor antrean berangkat haji jika sudah membayar setoran awal. Pada tahun yang bersangkutan jamaah ditetapkan berangkat maka mereka diwajibkan membayar setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang tersisa.
Besarnya pembayaran, kata Muhajirin, adalah Bipih yang ditetapkan pada tahun terkait dikurangi nilai setoran awal.
Dia mengatakan dengan adanya pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini memberikan dua pilihan bagi calon haji. Pertama calon haji tidak menarik kembali biaya yang telah disetorkan atau kedua mereka dapat menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriyah/ 2020 Masehi.
"Tapi perlu diingat, bagi mereka yang menarik setoran pelunasan, maka tahun depan mereka harus kembali melunasi Bipih yang ditetapkan. Karena kalau tidak melunasi, dia dianggap membatalkan keberangkatan hajinya di tahun depan," katanya.
"Jika calon haji menarik seluruh setoran hajinya (setoran awal dan pelunasan), maka otomatis yang bersangkutan membatalkan porsi hajinya," kata dia.
Berita Terkait
Penentuan dana haji merupakan keputusan kolektif
Rabu, 28 Agustus 2024 5:10
BPKH nyatakan komitmen lebih transparan dan bebas korupsi
Senin, 4 Desember 2023 5:20
BPKH kelola dana Rp45 triliun biaya berangkatkan jamaah haji ke Mekkah
Jumat, 16 Juni 2023 6:01
BPKH sebut penggunaan dana nilai manfaat terus mengalami kenaikan
Selasa, 24 Januari 2023 15:42
Enam CJH Lombok Tengah tarik dana haji karena meninggal
Jumat, 11 Maret 2022 18:55
Mantan Kepala UPT Asrama Haji Lombok kembali jadi tersangka korupsi
Senin, 27 September 2021 19:06
Jaksa mengeksekusi pembayaran uang pengganti kerugian PNBP asrama haji
Rabu, 9 Juni 2021 14:40
Moeldoko membantah isu dana haji dipakai pemerintah
Selasa, 8 Juni 2021 12:30