Jaksa mengeksekusi pembayaran uang pengganti kerugian PNBP asrama haji

id pembayaran uang pengganti,kejari mataram,korupsi dana pnbp,kerugian negara

Jaksa mengeksekusi pembayaran uang pengganti kerugian PNBP asrama haji

Kasi Pidsus Kejari Mataram Wayan Suryawan (kanan) menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi dana PNBP Asrama Haji Embarkasi Lombok tahun 2019 ke kas negara melalui Bendahara Penerima Kejari Mataram, NTB, Selasa (8/6/2021). ANTARA/HO-Kejari Mataram

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram melakukan eksekusi terkait pembayaran uang pengganti kerugian negara yang muncul dalam perkara korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, tahun 2019.

Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Rabu, mengatakan pembayaran uang pengganti kerugian negara itu berasal dari terpidana Abdurrazak Al Fakhir, mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok.

"Pembayaran uang pengganti tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bendahara Penerima Kejari Mataram," kata Yusuf.

Pelaksanaan eksekusi-nya, kata dia, terlaksana sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Nomor: 33/Pidsus.Tpk/2020/PN.MTR, tanggal 17 Maret 2021.

"Sesuai dengan isi putusan-nya, membebankan terpidana Abdurrazak untuk membayar uang pengganti sebesar Rp484,26 juta," ujarnya.

Nilai kerugian itu pun dikatakan Yusuf telah dititipkan sebelumnya oleh terpidana pada saat penuntutan di persidangan dengan jumlah Rp288,31 juta.

"Sisanya sudah disita sebelumnya pada saat proses penyidikan di kejaksaan. Nilainya mencapai Rp195 juta," ucap dia.

Putusan pidana korupsi yang kini telah berstatus hukum tetap itu menyatakan Abdurrazak terbukti melakukan korupsi dana PNBP Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, tahun 2019 bersama mantan bendahara-nya Iffan Jaya Kusuma.

Hakim menyatakan Abdurrazak terbukti bersalah dalam dakwaan subsider-nya pada Pasal 3 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Abdurrazak dijatuhi pidana hukuman selama satu tahun dan dua bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Abdurrazak juga turut dibebankan mengganti kerugian negara sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP NTB sebesar Rp484,26 juta subsider enam bulan kurungan.