Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram melakukan eksekusi terkait pembayaran uang pengganti kerugian negara yang muncul dalam perkara korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, tahun 2019.
Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Rabu, mengatakan pembayaran uang pengganti kerugian negara itu berasal dari terpidana Abdurrazak Al Fakhir, mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok.
"Pembayaran uang pengganti tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bendahara Penerima Kejari Mataram," kata Yusuf.
Pelaksanaan eksekusi-nya, kata dia, terlaksana sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Nomor: 33/Pidsus.Tpk/2020/PN.MTR, tanggal 17 Maret 2021.
"Sesuai dengan isi putusan-nya, membebankan terpidana Abdurrazak untuk membayar uang pengganti sebesar Rp484,26 juta," ujarnya.
Nilai kerugian itu pun dikatakan Yusuf telah dititipkan sebelumnya oleh terpidana pada saat penuntutan di persidangan dengan jumlah Rp288,31 juta.
"Sisanya sudah disita sebelumnya pada saat proses penyidikan di kejaksaan. Nilainya mencapai Rp195 juta," ucap dia.
Putusan pidana korupsi yang kini telah berstatus hukum tetap itu menyatakan Abdurrazak terbukti melakukan korupsi dana PNBP Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, tahun 2019 bersama mantan bendahara-nya Iffan Jaya Kusuma.
Hakim menyatakan Abdurrazak terbukti bersalah dalam dakwaan subsider-nya pada Pasal 3 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Abdurrazak dijatuhi pidana hukuman selama satu tahun dan dua bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Abdurrazak juga turut dibebankan mengganti kerugian negara sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP NTB sebesar Rp484,26 juta subsider enam bulan kurungan.
Berita Terkait
Jaksa periksa pengurus cabor terkait kasus korupsi KONI
Kamis, 18 April 2024 16:38
Kejari Mataram periksa pejabat Dispora terkait penyaluran dana KONI Rp15,5 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 19:48
Kejari Mataram terbitkan SP3 kasus korupsi dana advokasi RSUD Lombok Utara
Kamis, 21 Maret 2024 16:00
Kejari Mataram tangani kasus korupsi dana hibah KONI puluhan miliar
Kamis, 21 Maret 2024 15:59
Kerugian kasus korupsi dana KUR BRI Gerung Lombok Barat capai Rp290 juta lebih
Kamis, 22 Februari 2024 17:11
Kejari Mataram tahan empat tersangka korupsi rumah tahan gempa di Lombok Barat
Kamis, 22 Februari 2024 15:29
Kejari Mataram tahan caleg korupsi dana desa
Kamis, 22 Februari 2024 14:40
Kerugian dalam korupsi dana KUR BRI di Mataram bertambah jadi Rp2,2 miliar
Selasa, 20 Februari 2024 18:38