Penyidik Polresta Mataram menghitung kerugian kasus rumah tahan gempa

id rtg,rumah tahan gempa,rtg sigerongan,polresta mataram,korupsi gempa lombok

Penyidik Polresta Mataram menghitung kerugian kasus rumah tahan gempa

Arsip - Petugas menunjukkan tersangka berinisial IN (tengah) yang terlibat kasus korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG) Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, di Mapolresta Mataram, NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG) Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Rabu, mengatakan penghitungannya dimulai dengan melakukan gelar perkara bersama Tim Auditor BPKP Perwakilan NTB.

"Jadi sekarang kasusnya sedang masuk tahap penghitungan dan sebagai langkah awal, penyidik tipikor melaksanakan gelar perkara dengan BPKP," kata Kadek Adi.

Dia menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara ini dilakukan sesuai petunjuk jaksa peneliti untuk berkas perkara milik tersangka IN, Bendahara Pokmas Repok Jati Kuning.

Dalam koordinasinya dengan BPKP, penyidik menyampaikan sejumlah dokumen terkait anggaran RTG yang diterima Pokmas Repok Jati Kuning, baik dalam catatan pencairannya maupun penggunaan anggaran.

"Apakah dengan dokumen itu saja cukup atau nanti tim auditnya perlu turun lagi untuk klarifikasi. Kita tunggu saja prosesnya," ujar dia.

Tersangka IN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dari hasil pengembangan dan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti, penerapan pasal pidananya diubah menjadi Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil penelusuran itu, mendapati aliran dana korupsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku IN bernilai Rp410 juta.

Sebagian anggaran digunakan untuk pembelian kendaraan roda empat bekas, merek Mitsubishi L300 jenis "pick-up" seharga Rp40 juta. Sisanya habis digunakan IN untuk bermain judi online dengan taksiran nilai mencapai Rp200 juta.

Lebih lanjut, sisa dari uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kembali oleh IN. Namun IN dalam keterangannya mengaku menggunakan uang yang menjadi hak masyarakat terdampak gempa itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Nominal Rp410 juta merupakan sisa anggaran tahap tiga yang belum disalurkan pihak pokmas kepada masyarakat penerima bantuan dari Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa rusak sedang bantuan dari pemerintah senilai Rp25 juta. Dana yang diterima per kepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.

Bagi kepala keluarga yang ada di bawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya senilai Rp1,75 miliar.

Pada tahap pertama, Pokmas Repok Jati Kuning telah menyalurkan anggaran Rp500 juta kepada 20 penerima bantuan. Selanjutnya pada tahap kedua, anggaran yang disalurkan kepada 30 penerima bantuan mencapai Rp750 juta.

Namun pada tahap ketiga, Pokmas Repok Jati Kuning hanya menyalurkannya kepada sebagian dari 20 penerima bantuan terakhir dengan nilainya mencapai Rp90 juta.