Jakarta (ANTARA) - Istana Kepresidenan melalui Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 menjadi rambu bagi masyarakat untuk mendorong penyandang disabilitas mendapat hak serta kewajiban yang sama dengan masyarakat umum lainnya.
"Ini adalah langkah progresif Presiden Joko Widodo dalam menghormati hak-hak disabilitas di Indonesia," kata Angkie di Jakarta, Senin.
Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2020 telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Angkie mengatakan dengan adanya peraturan untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas ini, masyarakat dapat mewujudkan penghormatan, pelindungan hak para penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.
Perpres tersebut mengatur pemberian penghargaan bagi setiap pihak yang menghormati, melindungi dan memenuhi hak para penyandang disabilitas.
Peraturan itu juga mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang diajukan untuk mendapatkan penghargaan.
Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, disebutkan aturan pemberian penghagaan ini ditujukan untuk memotivasi orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam memberikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Penghargaan diberikan oleh pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah yang diwakili gubernur, atau bupati serta wali kota.
Apresiasi ini berhak diterima oleh siapapun baik perseorangan, badan hukum dan lembaga negara, serta penyedia fasilitas publik.
Misalnya untuk calon penerima penghargaan kategori orang perseorangan. Penerima penghargaan harus berjasa dalam memberikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Orang perseorangan juga memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan yang luas untuk membangun masyarakat inklusi bagi penyandang disabilitas," tulis Perpres tersebut.
Orang perseorangan juga harus melakukan advokasi dan dukungan, serta menemukan inovasi dan teknologi yang memberikan kemudahan bagi kehidupan penyandang
disabilitas. Selain itu, harus memperjuangkan kesetaraan gender bagi penyandang disabilitas perempuan dan anak.
Syarat untuk penerima penghargaan dari kategori badan hukum, lembaga negara, serta penyedia fasilitas publik diatur lebih lanjut dalam Perpres tersebut.
Berita Terkait
Timnas lolos ke semifinal AFC U-23, Jokowi: Sangat bersejarah!
Jumat, 26 April 2024 13:17
Ngabalin: Prabowo-Gibran lanjutkan pembangunan KEK Mandalika
Kamis, 25 April 2024 17:50
KSP dengarkan aspirasi warga NTB terhadap program pemerintahan Jokowi
Kamis, 25 April 2024 14:46
KPU undang Jokowi hadiri penetapan pemenang Pilpres 2024
Selasa, 23 April 2024 19:09
Presiden meninjau pasar tumpah hingga RSUD di Mamasa Sulbar
Selasa, 23 April 2024 11:44
Presiden hormati putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 16:30
MK tolak dalil AMIN soal Presiden Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 12:30
MK: Dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 12:28