POLRES LOTENG TANGKAP PENJUAL MIRAS TRADISIONAL

id

Lombok Tengah (ANTARA) - Jajaran Polres Lombok Tengah menangkap tersangka penjual minuman keras, I Nengah Matra, di rumahnya, Dusun Banjar Metu, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang serta mengamankan sedikitnya 60 botol miras jenis Nira.

"Penangkapan dilakukan Senin (20/9) sekitar pukul 09.00 Wita, atas dasar informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli miras setiap hari di rumah pelaku," kata Kepala Bagian Bimbingan

dan Kemitraan Polres Lombok Tengah AKP Saparudin di kantornya, Selasa.

Saat ini, menurut dia, baik pelaku penjual miras maupun barang bukti miras sudah diamankan pihak Kepolisian Resor Lombok Tengah.

"Tidak ada izin penjualan yang dimiliki pelaku sehingga kita amankan" jelasnya.

Dikatakannya Polisi memang tengah giat giatnya melakukan operasi terhadap keberadaan minuman keras yang beredar di wilayah hukum Polres Lombok Tengah sebab miras tersebut sering kali menjadi penyebab terjadinya perkelahian antarpemuda.

"Keberadaan miras sering meresahkan masyarakat, makanya kita berantas peredarannya di Lombok Tengah," jelasnya.

Menurutnya, perdagangan Miras sudah diatur dalam Perda Pemkab Lombok Tengah. Dalam perda tersebut, sejumlah lokasi diperbolehkan dilakukan penjualan barang haram itu, di antaranya di tempat-tempat wisata seperti di Pantai Kuta dan sekitarnya.

"Kalau di luar tempat yang diperbolehkan, kita amankan termasuk pedagangnya," katanya.

Meminum miras dan berjudi merupakan penyakit masyarakat yang bukan saja merugikan diri sendiri, melainkan merugikan orang lain. Karena itu harus diberantas sebab mengundang dampak negatif bagi masyarakat.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras jenis apapun. "Kita ingatkan kepada para pedagang untuk tidak menjual miras," ujarnya.

Pada hari yang sama Polisi juga menggerebek lokasi perjudian di Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya. Sejumlah penjudi berhasil diamankan termasuk barang bukti berupa uang puluhan ribu dan juga kartu domino yang digunakan untuk bermain.(*)