Mataram (ANTARA) - Polres Bengkulu Tengah bekerja sama dengan Polsek Pagar Jati mengungkapkan kasus pembunuhan berencana terhadap korban Yusuf Hariadi (27) warga desa Pagar Besi Kecamatan Merigi Sakti yang dilakukan oleh istrinya sendiri yaitu EY (25) karena alasan kesulitan ekonomi.
"Awalnya diduga bunuh diri di pondok kebun di Desa Rajak Besi pada 7 Agustus lalu," kata Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu AKBP Andjas Adi Permana, S.Ik melalui Wakapolres Benteng Kompol abdu Arbain, Senin.
Setelah melihat jasad korban, anggota kepolisian menemukan luka benturan di bagian kening dan kepala bagian belakang korban sehingga pihaknya meminta untuk dilakukan otopsi.
Ia mengatakan setelah korban menjalani otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu terungkap bahwa korban meninggal akibat kekerasan dan kehabisan oksigen.
Kemudian tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak ditemukan tanda-tanda telah terjadi bunuh diri.
"Sebab kain yang ditemukan menggunakan simpul mati yang artinya kecil kemungkinan korban bunuh diri dan tempat menggantung juga tidak ditemukan," ujarnya.
Lanjut Abdu, pihaknya segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap istri korban dan pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap suaminya sendiri.
Pelaku mengaku telah memukul bagian kepala korban lebih dua kali yang menyebabkan korban pingsan, kemudian pelaku mengikat korban menggunakan kain dan langsung mencekik korban hingga kehabisan oksigen.
Abdu menyebutkan motif pelaku tega membunuh suaminya karena faktor kesulitan ekonomi sebab korban tidak pernah memberi uang kepada pelaku.
"Aku khilaf hingga aku bunuh suami sampai seperti itu. Suamiku tidak jujur, sering bohong, uang tidak dikasih. Aku ngaku salah karena telah membunuh dan aku siap menerima apapun hukumannya," kata EY.
Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dan pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan bisa hukuman mati.