Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pelaku kasus curat inisial JUM (37) warga Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur.
Pelaku sempat sempat buron selama 8 bulan ditangkap, karena terlibat kasu pencurian mobil milik korban bernama Saidin (41) warga Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat.
"Pelaku ini Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian mobil Tahun 2019 lalu," ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono kepada wartawan, Jumat (4/9).
Pelaku terlibat dalam kasus pencurian kendaraan Mobil di wilayah Desa Mangkung Tahun 2019 bersama pelaku yang telah ditangkap sebelumnya.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku sedang di rumahnya, sehingga anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya, sehingga kita bawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut," ujar.
Kejadian pencurian yang dilakukan pelaku itu terjadi pada bulan Desember 2019 lalu.
Dimana pada saat itu korban mengetahui mobilnya hilang atau curi pelaku saat mau melaksanakan salat Subuh. Sehingga atas kejadian itu korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Lombok Tengah.
Berita Terkait
Mantan Wali Kota Bima tepis dakwaan belikan istri mobil dari uang proyek
Senin, 22 April 2024 18:18
Kota Mataram dapat bantuan mobil truk tinja
Senin, 22 April 2024 15:41
Pengemudi ambulans wanita beberkan pengalaman berkesan saat bertugas
Minggu, 21 April 2024 19:35
Pemerintah China protes ancaman kenaikan tarif baja dan alumunium
Sabtu, 20 April 2024 6:08
GAC Aion ingin jadi Indonesia sebagai tempat produksi
Jumat, 19 April 2024 20:24
Performa penjualan kendaraan di Indonesia dipengaruhi efek ekonomi global
Jumat, 19 April 2024 8:14
Peran pemerintah berhasil tingkatkan penjualan EV kuartal pertama
Kamis, 18 April 2024 19:02
Polisi mengungkap kronologi penangkapan pengemudi arogan berpelat dinas
Kamis, 18 April 2024 18:45