KAWANAN PENJAMBRET MATARAM DILUMPUHKAN DENGAN TIMAH PANAS

id



          Mataram, 3/11 (ANTARA) - Dua orang kawanan penjambret di Kota Mataram masing-masing Mahnun (24) dan Misnum (23), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas ketika berupaya melarikan diri dari kejaran Tim Buru Sergap Polda Nusa Tenggara Barat.

         Kepala Unit Buru Sergap (Buser) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKP Andi Dadi Cahyo, di Mataram, Rabu, mengatakan, kedua kawanan penjambret yang selama ini menjadi incaran polisi itu ditembak di bagian kakinya saat berupaya kabur setelah melakukan aksinya di Jalan Pemuda, Kelurahan Gomong, Kota Mataram, Selasa (2/11) tengah malam.

         "Keduanya berhasil dibekuk setelah dilumpuhkan dengan timah panas, keduanya pun sudah diincar karena sering melakukan aksinya di Gomong dan lokasi lainnya di Kota Mataram," ujarnya.

         Kedua kawanan penjambret itu melakukan aksinya menggunakan sepeda motor diawali dengan pemantauan terhadap pejalan kaki yang hendak dijadikan korban.

         Malam itu, seorang wanita setengah baya yakni Linda Trisnawati melintasi lokasi itu dan kedua kawanan perampok mendekati, kemudian mengambil paksa tasnya yang berisi dua unit telepon genggam, dompet dan perhiasan.

         Spontan korban meneriaki maling hingga Tim Buser Polda NTB yang berada tidak jauh dari lokasi itu langsung mengejar kedua kawanan penjambret hingga dibekuk setelah ditembak bagian kakinya.

         "Setelah diinterogasi, keduanya mengaku sudah sering melakukan aksi penjambretan di sejumlah lokasi di Kota Mataram," ujarnya.

         Sasaran jambret yakni warga yang terlihat menggunakan kalung emas, memegang telepon genggam dan tas yang diperkirakan berisi uang atau barang berharga lainnya.

          Keduanya kini menghuni ruang tahanan Mapolda NTB untuk  pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mengembangkan pemeriksaan untuk membekuk kawanan penjambret lainnya yang sering meresahkan masyarakat.      

    Kedua tersangka jambret itu juga akan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (*)