Mataram mengakomodasi 1.400 guru tidak tetap jadi peserta BPJAMSOSTEK

id mataram,gtt,jamsostek,Mataram akomodasi guru tidak tetap,guru tidak tetap jadi peserta BPJAMSOSTEK

Mataram mengakomodasi 1.400 guru tidak tetap jadi peserta BPJAMSOSTEK

Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh (depan pegang mikrofon) bertemu dengan perwakilan pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) Kota Mataram terkait program perlindungan tenaga kerja dari BPJAMSOSTEK. Kamis (1/10-2020) (Foto: ANTARA/Nirkomala.dok)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah mengakomodasi 1.400 guru tidak tetap (GTT) setempat menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), agar mendapatkan perlindungan keselamatan kerja.

"Alhamdulillah, setelah kita melakukan pembahasan terkait kebutuhan anggaran, GTT akhirnya bisa terakomodasi menjadi peserta BPJAMSOSTEK mulai tahun 2020, bersama dengan 1.600 pegawai tidak tetap (PTT)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Hariadi di Mataram, Senin.

Saat pembahasan sebelumnya pada 1 Oktober 2020, GTT tidak dapat terakomodasi menjadi peserta BPJAMSOSTEK mulai tahun ini, karena anggaran yang dialokasikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) mulai tahun 2021.

Akan tetapi, karena komitmen yang kuat dari kepala daerah anggaran untuk menjadikan GTT sebagai bagian peserta BPJAMSOSTEK mulai 2020, bisa terealisasi.

"Anggarannya nanti ditangani Badan Keuangan Daerah (BKD), sebesar Rp15 juta per bulan. Untuk PTT anggarannya ada di kita, dengan iuran sekitar Rp16 juta per bulan," katanya.

Anggaran GTT itu, tambahnya, akan diambilkan dari relaksasi pembayaran iuran kepesertaan sebesar satu persen setelah membayar iuran dua bulan. Sementara untuk tahun 2021, anggaran akan dialihkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat PTT bertugas, sedangkan GTT di Disdik.

Berdasarkan informasi dari BPJAMSOSTEK, program BPJAMSOSTEK yang diberikan kepada PTT dan GTT Kota Mataram adalah jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian, dengan besaran iuran Rp11.800 per bulan.

Manfaat yang diperoleh oleh PTT dan GTT adalah biaya pengobatan dan perawatan jika terjadi kecelakaan kerja, dan santunan sementara tidak mampu bekerja.

"Selain itu, santunan cacat akibat kecelakaan kerja, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja serta beasiswa untuk dua orang ahli waris," katanya menambahkan.