Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menargetkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dapat dicairkan sebelum Idul Fitri 2025.
"Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami mengupayakan agar penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah," ujar Dirjen Pendidikan Islam Suyitno di Jakarta, Jumat.
Suyitno mengatakan saat ini Kemenag tengah melakukan penyempurnaan sistem agar sebelum cuti bersama, RA dan madrasah sudah bisa mencairkan dana BOP dan BOS.
Menurutnya, skema penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah sekarang dilakukan per-triwulan (tiga bulan), sehingga, Maret menjadi penyaluran triwulan pertama.
Baca juga: Menag upayakan peningkatan kualitas madrasah
Suyitno berpesan sinergi antara pusat dan daerah sangat penting untuk percepatan penyaluran bantuan.
"Kami berharap sinergi Kemenag tingkat pusat dan daerah bisa berjalan beriringan dan bersama-sama dalam menyelesaikan tahapan-tahapan penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah," kata dia.
Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nyayu Khodijah menjelaskan penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah berdasarkan lini masa dan tahapan yang telah disusun oleh Tim BOS pusat.
Menurut Nyayu Khodijah, ada empat tahapan penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah yang akan dilaksanakan dari 13 sampai 24 Maret 2025.
Baca juga: 39 ribu siswa ikuti seleksi masuk MAN unggulan
Keempat tahapan itu yakni, madrasah mengajukan berkas pencairan mulai 13 hingga 18 Maret 2025, tim melakukan verifikasi berkas pada 13-19 Maret 2025, penyaluran dana ke rekening RA dan Madrasah penerima BOP dan BOS pada 20-24 Maret 2024, dan pencairan dana BOP dan BOS oleh RA dan Madrasah.
Nyayu Khadijah berharap jadwal penyaluran BOP dan BOS ini dapat dipedomani oleh Madrasah dan Kemenag daerah untuk meminimalisir keterlambatan pengajuan.
"Timeline ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi semua madrasah untuk mengajukan dana BOP dan BOS sesuai dengan jadwal dan ketentuan, jadi tidak ada lagi alasan keterlambatan dan kelalaian pengajuan BOP dan BOS," kata dia.