Siswa madrasah di Mataram dilarang bawa HP ke sekolah

id Kemenag,Kota Mataram,larang bawa HP,H Hamdun,Mataram,Lombok\,Lombok,MAN,Aliyah,madrasah

Siswa madrasah di Mataram dilarang bawa HP ke sekolah

Ilustrasi - sejumlah siswa di salah satu madrasah di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.

Mataram (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mengeluarkan larangan membawa HP (handphone) ke sekolah bagi siswa madrasah negeri di kota itu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram H Hamdun di Mataram Minggu mengatakan, larangan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram terkait larangan membawa HP untuk siswa di satuan pendidikan lingkup Kota Mataram.

"Kami sebenarnya sudah melaksanakan di madrasah, tapi dengan adanya SE wali Kota Mataram, memperkuat larangan yang telah diberikan," katanya.

Larangan membawa HP ke lingkungan madrasah itu berlaku mulai dari siswa tingkat Madrasah Ibtidaiah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiah Negeri (MTSN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

Baca juga: Ingat!! Siswa SD-SMP di Mataram dilarang bawa HP ke sekolah

Ia mengatakan, penting bagi Kemenag untuk mengadopsi kebijakan wali Kota Mataram yang sudah berjalan sepekan lebih, sebab dampak HP cukup luar biasa ketika digunakan di sekolah.

"Banyak sekali masalah ketika HP di bawa ke sekolah/madrasah," katanya.

Sebelumnya, di lingkungan Kemenag larangan membawa HP itu sudah mulai ditetapkan antara lain di MTSN 1 dan MTSN 2 Mataram dan sudah berjalan selama satu bulan.

Kendati demikian siswa madrasah tetap membutuhkan digitalisasi dalam proses belajar mengajar. Namun tentunya perlu diawasi dan dikontrol.

Baca juga: Disdik Mataram akan mengkaji usulan larangan bawa HP ke sekolah

Karena itu, dengan adanya SE tersebut madrasah bisa melakukan berbagai regulasi terkait dengan pembelajaran online dan digitalisasi.

Pada sisi lain, Kemenag mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan wali Kota Mataram karena yang mengeluarkan dan menerapkan kebijakan serupa dan melarang siswa membawa HP ke sekolah tidak banyak jumlahnya di Indonesia.

"Ini menjadi inovasi yang luar biasa dari wali Kota Mataram," katanya.

Baca juga: Legislator di Mataram dukung larangan bawa HP ke sekolah

Dengan manfaatnya maka kebijakan tersebut perlu ditiru oleh daerah lain, sebab kebijakan itu menunjukkan kepala daerah peduli dengan kondisi pendidikan di Kota Mataram khususnya.

"Saya pikir ini akan menjadi contoh bagi daerah lain karena sudah jelas dampak positifnya," katanya.

Saat ini Kemenag Kota Mataram membawahi sembilan madrasah negeri, yakni tiga Madrasah Ibtidaiah Negeri, kemudian tiga Madrasah Tsanawiah Negeri, dan tiga Madrasah Alyah Negeri.

"Sembilan madrasah negeri itu harus menjadi penggerak dan contoh bagi madrasah swasta yang jumlahnya ratusan. Sementara ini SE kami fokuskan untuk madrasah negeri," katanya.