Jakarta, 3/3 (ANTARA) - Untuk meningkatkan pengelolaan kawasan konservasi sehingga tercapai tujuannya yaitu terjamin kelestariannya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, pemerintah telah berkomitmen bahwa untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan akan dilaksanakan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan.
Hal ini sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sesuai komitmen tersebut Departemen Kehutanan akan menyerahkan pengelolaan atas 8 (delapan) kawasan konservasi perairan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan.
Serah terima pengelolaan kawasan konservasi perairan tersebut dituangkan dalam Berita Serah Terima Pengelolaan Kawasan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, yang ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2009 oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Delapan kawasan konservasi perairan yang akan diserahkan adalah :
1. Taman Wisata Alam Pulau Gili Anyer, Gili Meno dan Gili Trawangan di Nusa Tenggara Barat.
2. Taman Wisata Alam Kepulauan Padaido di Papua.
3. Taman Wisata Alam Pulau Pieh di Sumatera Barat.
4. Taman Wisata Alam Kepulauan Kapoposang di Sulawesi Selatan.
5. Suaka Margasatwa Kepulauan Raja Ampar di Irian Jaya Barat.
6. Suaka Margasatwa Kepulauan Panjang di Irian Jaya Barat.
7. Cagar Alam Kepulauan Aru di Maluku.
8. Cagar Alam Perairan Laut Banda di Maluku.
Namun demikian Departemen Kehutanan tetap akan memberikan dukungan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan dalam pelaksanaan pengelolaan kawasan-kawasan tersebut.
Penetapan Kawasan konservasi merupakan salah satu upaya yang ditempuh oleh pemerintah dalam rangka menjaga dan melindungi kelestarian sumber daya alam. Pengelolaan dan pengembangan kawasan konservasi ditujukan untuk mengusahakan kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.(*)