Satpol PP awasi penjualan kembang api di Mataram jelang Tahun Baru 2025

id Kota Mataram,Kembang api,tahun baru 2025,satpol PP

Satpol PP awasi penjualan kembang api di Mataram jelang Tahun Baru 2025

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai melakukan pengawasan terhadap penjualan dan penggunaan kembang api menjelang perayaan Tahun Baru 2025, guna memastikan kepemilikan izin edar dan penggunaan.

"Baik penjual atau pengguna kembang api untuk perayaan tahun baru, wajib memiliki izin sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Kamis.

Dikatakan, setiap penggunaan kembang api untuk acara tertentu, seperti perayaan malam tahun baru harus disertai dengan izin yang sesuai.

Dalam izin itu nantinya, akan tertera jenis kembang api yang akan digunakan, jumlahnya, serta berapa kali ledakan yang direncanakan.

"Semua itu harus terinci dengan jelas, barulah izin dikeluarkan," katanya.

Baca juga: Warga Mataram diimbau tak berlebihan rayakan Nataru 2025
Baca juga: Masyarakat NTB diimbau hindari euforia berlebihan saat perayaan Lebaran

Setelah ada izin, dalam pelaksanaan juga akan dilakukan pengawasan apakah pelaksanaan sesuai dengan izin yang dikeluarkan atau tidak.

"Hal tersebut bertujuan dalam rangka mengurangi potensi kecelakaan yang sering terjadi akibat penggunaan kembang api dan petasan," katanya.

Menurutnya, pengawasan terhadap kembang api sangat penting, mengingat banyaknya kecelakaan yang dipicu petasan dan kembang api terjadi pada saat pergantian tahun.

Baca juga: Kembang api tidak berizin di Mataram disita

Oleh karena itu, Satpol PP Kota Mataram bersama pihak kepolisian akan intensif melakukan pengawasan terhadap penjualan dan penggunaan kembang api di wilayah Kota Mataram untuk memastikan keamanan.

"Kami bersama kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap penjual dan pengguna kembang api," katanya.

Di sisi lain, Irwan mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kembang api dari sumber yang tidak jelas dan memastikan bahwa setiap penggunaan kembang api mengikuti aturan yang berlaku.

"Pemeriksaan terhadap penjual kembang api, baik yang eceran maupun distributor besar, akan kami pastikan telah mengantongi izin yang sah," katanya.

Baca juga: Tim kesehatan di Mataram disiapkan jelang Nataru 2025
Baca juga: Jaga keamanan, Desk Nataru 2025 disiapkan di Mataram
Baca juga: Pemkot Mataram siapkan skenario pengamanan Nataru 2025