"Untuk WNA yang laki-laki berasal dari Rusia, sedangkan yang perempuan dari Ukraina. Yang jelas kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Karangasem. Kalau dinyatakan bersalah, dua orang tersebut bisa dideportasi," kata Jamaruli Manihuruk saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (5/3) malam.
Ia mengatakan bahwa saat ini kedua warga asing tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polres Karangasem.
Terkait dengan paspor keduanya, kata dia, sudah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Singaraja.
Terkait dengan paspor keduanya, kata dia, sudah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Singaraja.
"Kalau dinyatakan bersalah, dua orang tersebut bisa saja diberikan tindakan keimigrasian apakah dideportasi atau pembatasan-pembatasan di beberapa tempat di Indonesia, bisa juga kita putuskan izin tinggalnya," ucapnya.
Sebelumnya, dalam keterangan persnya Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua WNA tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan hasil tes PCR SARS-COV-2.
Kedua warga asing tersebut diketahui datang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), kemudian tiba di Pos Terpadu Pelabuhan Padang Bai di Desa Padang Bai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Selasa (2/3) sekitar pukul 09.00 WITA.
"Saat pengecekan oleh kedua saksi terhadap surat keterangan tersebut ditemukan beberapa kejanggalan pada waktu penerbitan suket dan nomor registrasi pada surat keterangan tersebut," katanya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dari dua warga asing tersebut bahwa surat keterangan tes usap COVID-19 didapat dari seseorang yang bernama Steve di sebuah restoran wilayah Lombok, NTB, pada saat akan pergi ke Bali.
Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak RS Siloam Canggu-Badung melalui sambungan telepon, kata Kapolres, pihak RS menyatakan kalau RS Siloam Canggu tidak pernah mengeluarkan hasil tes PCR SARS COV 2 untuk kedua WNA itu.