Terlalu lelap tidur di kontrakan, delapan HP perantau dari Jawa Tengah digasak pencuri

id HP,Hand Phone,Puma Satreskrim Loteng,Lombok Tengah

Terlalu lelap tidur di kontrakan, delapan HP perantau dari Jawa Tengah digasak pencuri

Pelaku ditangkap Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) meringkus seorang pelaku tindak pidana dengan pemberatan, Kamis (25/3).

Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Permana, SIK. bahwa tersangka S alias Inggang (47) warga Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sekitar pukul 01.05 WITA berikut barang bukti 1 HP Samsung M20," kata Agus.

Agus menjelaskan, pelaku S ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian pada Minggu (14/3) pukul 23.00 WITA di Dusun Songgong Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Adapun korban Faoyan asal Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobongan, Provinsi Jawa Tengah saat itu bersama delapan rekannya tidur di rumah kontrakan (TKP).

Korban bersama rekan-rekannya kehilangan HP merk Invinix, HP Samsung J5 Pro, HP Xiomi 8 Lite, HP Oppo A71, HP Samsung M20, HP Oppo A5S, HP Samsung, HP Oppo 39, HP Andromex R2, uang tunai sebesar Rp.6.500.000 beserta surat-surat penting seperti KTP, SIM dan sejenisnya.

"Saat itu para korban kehilangan HP yakni sebanyak delapan unit dan uang tunai 6,5 Juta rupiah beserta beberapa surat penting lainnya," jelas AKP Agus.

Tambahnya, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif untuk dilakukannya pengembangan kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus itu beserta mencari barang bukti yang lain.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.