Polresta Mataram menangkap 86 orang diduga terlibat premanisme

id aksi premanisme,pemberantasan,polresta mataram

Polresta Mataram menangkap 86 orang diduga terlibat premanisme

Pihak kepolisian menunjukkan 86 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme di sejumlah lokasi keramaian, seperti di komplek pertokoan, terminal, objek wisata, dan pasar tradisional, ketika diamankan di Mapolresta Mataram, NTB, Selasa (15/6/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap 86 orang yang diduga terlibat dalam premanisme di sejumlah lokasi keramaian seperti di komplek pertokoan, terminal, objek wisata, dan pasar tradisional.

"Jadi mereka melakukan premanisme di lapangan dengan modus menarik pungutan uang keamanan dan kebersihan," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa.

Dari giat yang dilaksanakan tim tindak khusus di bawah kendali Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan, ditangkap sejumlah tukang parkir liar, penagih utang, dan juga anggota dari kepengurusan organisasi masyarakat di wilayah Bertais, yakni Forum Bertais Rembuk (FBR), yang diduga melakukan pungutan tanpa dasar aturan dari pemerintah.

"Untuk FBR ini mereka beraksi di kawasan terminal, pertokoan dan juga pasar Bertais," ujarnya

Hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti yang menguatkan adanya dugaan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Barang bukti yang dikumpulkan berupa uang tunai senilai Rp6,7 juta dalam pecahan receh uang logam dan lembaran uang kertas Rp2 ribu.

Kemudian ada juga barang bukti dari ormas FBR, di antaranya kuitansi pungutan uang kebersihan dan keamanan yang diberikan kepada para pemilik toko serta warung di terminal, dan buku catatan pungutan. Dua kartu ATM, satu lembar bukti transfer Rp10 juta, beserta akta pendirian FBR turut diamankan.

Lebih lanjut, Heri mengatakan bahwa penindakan premanisme yang dilakukan oleh pihaknya ini sesuai dengan instruksi langsung dari Kapolri.

Heri menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan oleh siapa pun tanpa dasar aturan pemerintah, tidak diperbolehkan. Karenanya, pihak kepolisian kini sedang mendalami tindak pidana Pasal 368 KUHP terhadap ormas FBR.

"Jadi nanti akan kita lihat kalau ada tindak pidana, akan kita proses secara hukum," ucap dia.

Terkait dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi menambahkan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kepengurusan ormas FBR.

"Semalam sudah kita periksa secara intensif, baru dari anggota kepengurusan-nya saja. Karena ini terstruktur, nantinya kita akan koordinasi lebih lanjut dengan kesbangpol dan bapeda," kata Kadek Adi.

Sementara, Hamzah, Ketua FBR yang turut diamankan pihak kepolisian mengaku bahwa ormas yang dia bina bersama anggotanya asal Bertais sejak dua tahun terakhir ini bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat.

"Jadi organisasi kami ini seperti siskamling. Berikan pelayanan pengamanan dan juga kebersihan," ujarnya.