Cagub Pramono nilai pembubaran diskusi di Kemang sebagai aksi premanisme

id Pramono Anung ,Pramono-Rano ,Pilkada DKI,Diskusi Kemang,Premanisme,Pilkada

Cagub Pramono nilai pembubaran diskusi di Kemang sebagai aksi premanisme

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu (28/9/2024). (ANTARA/Walda Marison)

Jakarta (ANTARA) - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung menilai perusakan dan pembubaran paksa diskusi kelompok diaspora di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9) sebagai aksi premanisme.

"Ini dilakukan dengan cara premanisme sehingga aparat penegak hukum dan pemerintah perlu bertanggung jawab agar seperti ini tidak terulang kembali," kata Pramono di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa.
Pramono meminta para aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus tersebut demi menegakkan keadilan.
Dia menegaskan pembubaran diskusi di negara demokrasi tak boleh terjadi lantaran itu merupakan hak anak bangsa untuk menyampaikan pendapat.
Karena itu, dia berharap sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) tentunya harus menegakkan prinsip demokrasi yang menganggap perbedaan pendapat sebagai hal wajar.
"Terpilih atau tidak terpilih jadi gubernur, pembubaran diskusi atau dalam bentuk apapun sebagai negara demokrasi, tidak boleh terjadi," katanya.

​​​​​​

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung belanja masalah warga di kawasan Pesanggrahan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam diskusi yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (30/9).

Baca juga: Polri tegaskan tak menoleransi bentuk premanisme dan anarkis
Baca juga: Polisi ungkap peran lima pelaku pembubaran diskusi

Ia mengatakan dua tersangka itu dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," kata dia.