Tiga pelajar SMP dan SMA di Mataram terlibat aksi jambret di puluhan lokasi

id jambret pelajar,aksi jambret,sindikat jambret,polresta mataram

Tiga pelajar SMP dan SMA di Mataram terlibat aksi jambret di puluhan lokasi

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa dan anggotanya menunjukkan tiga pelajar yang terlibat kasus jambret puluhan TKP dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, Jumat (2/7/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tim Puma Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap tiga pelajar yang diduga terlibat dalam aksi jambret di puluhan tempat kejadian perkara (TKP).

"Para pelaku yang masih di bawah umur ditangkap berdasarkan laporan pada 1 Juli kemarin dengan TKP penjambretan di wilayah Gunungsari," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Jumat.

Tiga penjambret berinisial HS (17), DP (16), dan SR (15), ditangkap dari rumahnya di wilayah Tempit, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Jumat (2/7) dini hari.

Dari penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti yang menguatkan peran ketiganya sebagai pelaku jambret, yakni dua unit kendaraan roda dua dan satu telepon genggam. Dua unit kendaraan itu diduga kerap digunakan para pelaku untuk beraksi.

"Salah satu kendaraan yang kita amankan ini merek Honda Karisma yang tidak ada boks-nya," ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan ketiganya dalam aksi jambret di puluhan TKP, jelasnya, telah terungkap dari hasil pemeriksaan.

"Terungkap ada 43 laporan jambret yang melibatkan mereka. Aksinya dilakukan baik di Kota Mataram maupun Kabupaten Lombok Barat, seperti di Gunungsari, Senggigi, dan Batulayar," ucap dia.

Selain itu, terungkap ada seorang rekannya yang dikatakan Heri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

"Inisialnya AD, statusnya masih DPO," kata Heri.

Modus mereka menjalankan aksinya ini cukup menantang. Dengan menggunakan dua kendaraan roda dua, mereka saling berboncengan kemudian memepet kendaraan korban. Bahkan dalam setiap aksinya, mereka tidak segan berbuat kasar hingga mengancam keselataman jiwa korban.

"Untuk TKP di Gunungsari, mereka beraksi dengaj cara mengikuti korban dari jauh. Saat situasi sepi, mereka langsung menghampiri korban mengambil paksa 'handphone' milik korban. Dalam aksinya, mereka juga sempat menendang korban hingga terjatuh," ujarnya.

Heri melanjutkan bahwa dalam setiap aksinya, para pelaku kerap mengincar "handphone" korban. Hasil jambret kemudian diserahkan kepada seorang pria dewasa yang juga telah diamankan.

"Untuk pelaku yang usianya sudah dewasa ini, perannya masih kami kembangkan. Kemungkinan dia yang koordinir aksi jambret para pelaku di lapangan," ucap dia.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa penyidik telah menyimpulkan perbuatan para pelaku ini tergolong dalam sebuah sindikat kejahatan.

Meskipun usia para pelaku masih di bawah umur, namun pihak kepolisian tetap akan memprosesnya secara hukum di bawah kendali unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

"Kasus ini kita lebih utamakan ke arah penegakan hukum. Karena perbuatan para pelaku ini dilakukan di banyak TKP dan modusnya dengan kekerasan, kemudian hasilnya juga digunakan untuk membeli sabu," kata Kadek Adi.

Karenanya, kini ketiga pelaku yang berstatus pelajar SMP dan SMA itu ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara sesuai yang diatur dalam pidana Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.