BKPSDM Mataram mengusulkan formasi CPNS kosong pelamar jadi P3K

id cpns,p3k,mataram

BKPSDM Mataram mengusulkan formasi CPNS kosong pelamar jadi P3K

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan mengusulkan delapan formasi calon pengawai negeri sipil (CPNS) yang kosong pelamar, menjadi formasi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Delapan formasi CPNS kosong, segera kami usulkan menjadi formasi P3K ke panitia seleksi nasional (panselnas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)," kata Kepala BKPSDM Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, Kamis.

Dia mengatakan, sebanyak delapan formasi CPNS yang tidak terisi itu karena tidak ada pelamar, yang semuanya merupakan formasi dokter spesialis.

Kedelapan formasi itu, katanya, meliputi dokter spesialis bedah anak, thoraks dan kardiovaskular, spesialis forensik, patologi klinik, THT dan spesialis urologi, masing-masing satu formasi, dan dua formasi untuk spesialis onkologi radiasi.

"Dengan kekosongan itu maka 118 formasi tenaga kesehatan untuk CPNS Tahun 2021 berkurang menjadi 110 formasi. Kalau untuk 28 formasi tenaga teknis, alhamdulillah terisi semua," katanya.

Nelly mengatakan, kekosongan delapan formasi dokter spesialis tersebut dipengaruhi karena pada awal pengajuannya, formasi dokter spesialis itu diajukan untuk formasi PPPK, bukan formasi CPNS.

Hal itu, kata Nelly, dengan pertimbangan semua dokter spesialis itu sudah ada dan bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, dengan status tenaga kontrak, sehingga usia mereka melewati syarat ikut menjadi peserta CPNS, yakni di atas 40 tahun.

"Tetapi kebijakan pemerintah ternyata berbeda, yakni mengakomodasi usulan itu menjadi formasi CPNS dan PPPK khusus untuk guru," katanya.

Terkait dengan itu, Nelly berharap dengan usulkan formasi PPPK untuk delapan formasi dokter spesialis yang kosong itu bisa menjadi acuan untuk pembukaan formasi PPPK, selain guru pada tahun depan.

"Delapan formasi tersebut memang langka. Buktinya, tidak ada satupun pelamar, termasuk dari warga luar kota," katanya.

Sementara menyinggung tentang tahapan rekturmen CPNS, Nelly mengatakan, pada Kamis (5/8) ini merupakan hari terakhir masa sanggahan bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 249 dari total pelamar 2.567.

"Sampai saat ini, belum ada yang mengajukan sanggahan. Untuk kepastian ada atau tidaknya, kami tunggu sampai pukul 00.00 Wita, nanti malam," ujarnya.