DUA ANGGOTA BARU KPU KABUPATEN BIMA DILANTIK

id

Mataram, 12/5 (ANTARA) - Kusnadi, SH. MH dan Drs Muhammad Taufik, dilantik menjadi anggota baru Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima, menggantikan Saiful Irfan dan Ahmad Yasin, yang dipecat karena terbukti melanggar kode etik pada pelaksanaan pemilu kepala daerah di Kabupaten Bima, 7 Juli 2010.

Pelantikan anggota antarwaktu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima sesuai Keputusan KPU Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Bima itu, berlangsung di KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Kamis.

Kedua anggota antarwaktu KPU Kabupaten Bima itu akan bergabung dengan tiga anggota KPU Kabupaten Bima lainnya yakni Ichwan P. Syamsuddin, Zuriati dan Siti Nursusila, hingga 2013 mendatang.

Ketiga anggota KPU Bima periode 2008-2013 itu luput dari pemecatan, terkait pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah. Ichwan hanya dicopot dari jabatan ketua, sementara Zuriati dan Nursusila hanya terkena teguran/peringatan tertulis.

Ketua KPU Provinsi NTB Fauzan Khalid mengatakan, dua orang anggota antarwaktu KPU Kabupaten Bima itu berhak menggantikan dua orang anggota KPU Kabupaten Bima periode 2008-2013 yang dipecat, karena berada di urutan berikutnya saat verifikasi calon anggota KPU Kabupaten Bima, awal 2008 lalu.

"Saat itu Kusnadi menempati urutan tujuh dan Taufik urutan delapan dari lima orang calon anggota KPU Kabupaten Bima. Urutan keenam tidak layak. Selain itu, keduanya juga sudah diverifikasi atas berbagai hal sesuai peraturan KPU tentang rekrutmen anggota," ujarnya.

Kepada kedua anggota antarwaktu KPU Kabupaten Bima itu, Fauzan menekankan pentingnya bekerja profesional sebab banyak agenda penting yang harus dilakukan oleh KPU di wilayah NTB.

Agenda penting dimaksud yakni pemilihan Gubernur NTB, Bupati Lombok Timur, Walikota Bima yang dijadwalkan 2012 dan agenda lainnya.

Fauzan juga menekankan bahwa kesalahan atau pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua anggota KPU Kabupaten Bima dalam penyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati, 7 Juli 2010, hendaknya dijadikan pelajaran berharga agar kasus serupa tidak terulang kembali.

"KPU bekerja dibidang politik, oleh sebab itu anggota KPU dituntut untuk bersifat netral dalam menyelenggarakan pemilu," ujarnya.

Selain melantik dua anggota antarwaktu KPU Kabupaten Bima, Fauzan juga melantik empat orang pejabat stuktural Eselon III dan Eselon IV di Lingkungan KPU Provinsi NTB, KPU Kabupaten Lombok Timur dan Sumbawa, .

Keempat pejabat struktural itu yakni Baiq Nelly Yuniarti,AP, MSi dengan Keputusan KPU No. 320/ Kpts/Setjen/Tahun 2011, sebagai Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik pada Sekretariat KPU Provinsi NTB.

Holis Iskandar, SH dengan Rekomendasi KPU No. 545/SJ/IV/2011 sebagai Kepala Sub Hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur.

Anwar, S.Sos atas Rekomendasi KPU No. 614/SJ/IV/2011 sebagai Kepada Sub Bagian Program dan Data pada Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur.

Ismail Mude atas Rekomendasi KPU No. 616/SJ/IV/2011 sebagai Kepala Sub Bagian Teknis dan Humas pada Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa. (Riko/*)