Modus penjualan narkoba simpan poketan sabu di pohon jambu terungkap

id modus penjualan,sabu,pohon jambu,polresta mataram

Modus penjualan narkoba simpan poketan sabu di pohon jambu terungkap

Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) bersama Kepala Satresnarkoba AKP I Made Yogi Purusam Utama (kiri) didampingi anggota lainnya menunjukkan barang bukti dan pelaku peredaran sabu dalam konferensi pers di Mataram, Senin (12/12/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Modus penjualan narkoba dengan menyimpan poketan sabu di pohon jambu berhasil terungkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi di Mataram, Senin, mengatakan, tim berhasil mengungkap modus penjualan narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

"Tindak lanjut dari informasi masyarakat, tim berhasil mengungkap modus pelaku menyimpan poketan sabu di atas pohon jambu yang ada di halaman rumah pelaku," kata Heri.

Lokasi pengungkapan ini berlangsung di rumah pelaku yang berada di Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Minggu (12/12), sekitar pukul 11.00 Wita. Pelaku yang menjalankan modus demikian, berinisial IMW (43).

Berkat lengkapnya informasi masyarakat, modus simpan poketan sabu di pohon jambu tersebut terungkap. Polisi menemukan belasan poketan sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 15 gram di dalam kantong daun yang tersemat di antara dedaunan pohon jambu.

"Jadi awalnya saat tim menggeledah badan dan rumah pelaku, tidak ada ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba. Namun berkat informasi yang didapatkan lengkap, modus ini berhasil terbongkar," ujarnya.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan pengakuan pelaku perihal modus simpan poketan sabu di pohon jambu tersebut.

"Kabarnya pernah ada yang curi sabu miliknya, makanya dia simpan di pohon jambu. Jadi modus ini bukan hanya untuk kelabui polisi, tapi juga dari orang lain," kata Yogi.

Lebih lanjut, IMW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Mataram. Akibat perbuatannya, IMW dikenakan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.