Polresta Mataram mengungkap kasus penipuan modus investasi proyek COVID-19

id modus penipuan,investasi proyek,proyek pengadaan,kememdikbud ri,pengadaan sarana pembelajaran,tik,covid-19

Polresta Mataram mengungkap kasus penipuan modus investasi proyek COVID-19

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi atau tanam modal dalam proyek pemerintah perihal pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin, mengatakan modus dari kasus ini terungkap berdasarkan adanya laporan korban seorang pengusaha asal Maluk, Kabupaten Sumbawa, bernama M Kanzul.

"Dari tindak lanjut laporan, anggota menangkap terlapor yang menjalankan modus demikian. Terlapor dalam kasus ini berinisial AK," kata dia.

Dalam laporan, Kadek Adi menjelaskan bahwa pelaku menjalankan modus proyek di tahun 2020 itu dengan menjanjikan keuntungan 30-50 persen dari modal.

"Pelaku menawarkan investasi senilai 120 juta. Dalam sebulan dia janjikan korban uang kembali dengan keuntungan sampai 50 persen," ujarnya.

Korban pun tergiur dengan janji keuntungan demikian. Namun korban saat itu hanya bersedia menanamkan modalnya, Rp80 juta. Pelaku menyetujuinya hingga kedua belah pihak pun sepakat.

"Setelah sepakat, uang dikirim korban via 'transfer' ke pelaku," ucap dia.



Selain nominal Rp80 juta, korban juga menyerahkan secara tunai Rp500 ribu kepada pelaku. Dalihnya untuk berbagi dengan anak yatim.

Batas waktu yang dijanjikan pun lewat sudah, pelaku tak kunjung ada kabar. Modal yang diberikan tak juga kembali, begitu juga dengan janji keuntungan.

Kondisi demikian membuat korban melaporkan KA ke Polresta Mataram dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Laporannya masuk pada Desember 2021.

Lebih lanjut, Kadek Adi mengungkapkan bahwa KA ditangkap dengan dugaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Jadi dari hasil gelar perkara, unsur pidana dugaan penggelapan dan penipuannya sudah mengarah pada perbuatan pelaku," ucapnya.

Dengan demikian, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.



Dari rangkaian penyidikan, terungkap bahwa proyek yang digunakan tersangka sebagai modus tersebut sesuai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 582/P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020.

Dalam surat keputusan tersebut, tersangka turut mencantumkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 24/2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Dalam peraturan menteri tersebut terdata penerima bantuan, mulai dari sekolah tingkat dasar hingga menengah atas. Seluruh kabupaten/kota muncul sekitar seratus lebih sekolah penerima bantuan. Untuk satu sekolah, menerima anggaran bantuan Rp60 juta untuk afirmasi dan Rp60 juta untuk kinerja.

Anggaran bantuan tersebut bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2020. Penganggarannya berdasarkan DIPA Satuan Kerja Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud RI tertanggal 30 Agustus 2020.

Anggaran bantuan yang diterima sekolah untuk pengadaan komputer jinjing (laptop) dengan program "chromebook" sebanyak 15 unit dan 1 unit konektor tipe c ke perangkat via HDMI dan VGA.

"Dari itu semua kami sudah sita sebagai alat bukti dan untuk tersangka ini menjalankan modus pada proyek pengadaan di Lombok Timur," ujar Kadek Adi.