Polresta Mataram menerima laporan penipuan modus catut nama Gubernur NTB

id penipuan modus catut nama pejabat,Modus penipuan,penipuan nama pejabat NTB, NTB, Polres NNTB

Polresta Mataram menerima laporan penipuan modus catut nama Gubernur NTB

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan modus pencairan dana hibah bantuan keagamaan untuk rumah ibadah dengan mencatut nama Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi dan Wali Kota Mataram Mohan Roliskana.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, menanggapi adanya laporan tersebut dengan meminta masyarakat untuk waspada terhadap aksi penipuan dengan modus demikian.

"Kami berharap ini diinformasikan lewat media. Banyak ragam modus dalam aksi penipuan, salah satunya ini dengan modus catut nama pejabat, tolong masyarakat untuk hati-hati dan tetap waspada," kata Yogi.

Korban dari modus penipuan yang datang melapor ke kepolisian ini adalah TGH Multazam, salah seorang pimpinan pondok pesantren di Kota Mataram.

TGH Multazam mengaku awalnya mendapat pesan singkat melalui aplikasi media sosial dari orang yang mengaku sebagai Pj. Gubernur NTB dan Wali Kota Mataram.

Dengan menggunakan foto profil Pj. Gubernur NTB dan Wali Kota Mataram, Multazam tidak mencurigai akan menjadi korban. Apalagi, pelaku mengetahui Multazam mengajukan proposal permohonan bantuan untuk pembangunan pondok pesantren dan musala.

Selanjutnya, pada Minggu (10/3), pelaku melalui profil Pj. Gubernur NTB dan Wali Kota Mataram mengirim bukti transfer bantuan ke rekening pondok pesantren korban. Jumlahnya sekitar Rp55 juta dari gubernur dan dua kali pengiriman dari wali kota dengan jumlah Rp50 juta.

Dengan mengirim bukti transfer, pelaku kemudian meminta korban mengirimkan uang ke dua nomor rekening.

"Jadi, uang yang masuk ke rekening ponpes diminta dibagi dua untuk pembangunan musala dan ponpes," ujar Multazam.

Karena tidak ada kecurigaan, korban mengirim uang ke dua nomor rekening yang diarahkan pelaku tanpa mengecek lebih dahulu uang kiriman yang masuk ke rekening pondok pesantren miliknya.

Baca juga: Polresta Mataram tangani kasus dugaan penipuan jual beli tanah kaveling
Baca juga: Polresta Mataram tangkap suami "influencer" tersangka arisan online


"Kebetulan bank tutup sejak Minggu, Senin dan Selasa. Tidak ada M-Banking di rekening ponpes karena itu memang tidak dibolehkan," ucap dia.

Karena alasan demikian, Multazam mengirim uang ke dua rekening sesuai arahan pelaku dengan meminjam dari rekannya Rp100 juta.

Saat bank kembali buka hari ini, Multazam langsung mengecek uang kiriman pelaku di rekening pondok pesantren. Namun, saldo di rekening tidak bertambah. Bukti transfer dari pelaku itu palsu.

Atas kejadian ini, Multazam datang melapor ke Pemerintah Kota Mataram dan difasilitasi oleh pemerintah untuk melapor ke Polresta Mataram.