Begini modus alokasi dana hibah Diskominfotik Bima untuk 38 wartawan

id Diskominfotik Kabupaten Bima, Diskominfotik, Kabupaten Bima, Wartawan Diperiksa, PWI, ORARI,Dana hibah,bpkp

Begini modus alokasi dana hibah Diskominfotik Bima untuk 38 wartawan

Ilustrasi--Dana Hibah (Desain Sukardi)

Bima (ANTARA) - Dana hibah Rp.400 juta yang dialokasikan Dinas Kominfostik Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2024, kini menjadi sorotan karena diduga disunat.

Dugaan pemotongan dana hibah untuk puluhan media massa lokal dan organisasi wartawan itu terungkap seusai Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Nusa Tenggara Barat, (BPKP NTB) melakukan pemeriksaan, Rabu.

Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi, (KPDI) Dinas Kominfostik Bima, Suaeb, membantah dugaan pemotongan dana hibah.

Suaeb mengaku, dana yang diberikan sesuai peruntukan.

"Insyaallah tidak ada pemotongan. Kami tegaskan tidak ada pemotongan," ujarnya.

Baca juga: Puluhan wartawan di Bima diperiksa terkait dana hibah senilai Rp400 juta

Meski begitu, Suaeb mengakui diperiksa oleh BPKP. Selain dia, sejumlah stafnya juga turut diperiksa. Termasuk juga puluhan wartawan dan pimpinan organisasi wartawan yang menerima dana hibah dari Dinas Kominfotik.

"Itu pemeriksaan reguler tahunan," akunnya.

Informasi yang dihimpun ANTARA, modus pemotongannya dengan memberikan kwitansi kosong untuk ditandatangani dan distempel basah.

Dalam dokumen tertera besaran dana hibah yang didapatkan masing-masing media massa. Mulai dari Rp.25 juta, Rp.15 juta, Rp.10 juta, dan Rp.8 juta hingga Rp.5 juta. Sementara organisasi wartawan ada yang Rp.100 juta, Rp.25 juta dan 20 juta.

Baca juga: Bima serahkan Rp8,5 miliar anggaran pengamanan Pilkada 2024

Saat realisasi, yang diberikan hanya separuh dari jumlah itu. Misalnya media massa yang mendapatkan hibah Rp 8 juta hanya menerima Rp 4,5 juta dan dipotong lagi sebesar Rp 1 juta. Bersihnya mendapat Rp 3,5 juta. Demikian juga yang mendapat Rp 5 juta, pencairannya hanya Rp 3 juta.

Dana tersebut diberikan tunai oleh oknum pejabat di Kominfostik. Media massa yang menerima dana hibah hanya menandatangani kuitansi kosong lengkap dengan stempel basah.

Tidak hanya pada 2024 lalu, dugaan kasus serupa juga terjadi pada 2023 lalu. Media massa yang mendapat dana hibah Rp.5 juta, hanya menerima Rp.3,5 juta. Alasan pemotongan untuk diberikan kepada media massa yang tidak tercatat sebesar Rp.1 juta.

Baca juga: Pemkab Bima menyalurkan dana hibah koperasi Rp590 juta