BI: HANYA 25 PERSEN KUT. YANG KEMBALI

id

Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia mencatat dana Kredit Usaha Tani (KUT) yang dikembalikan peminjamnya hanya sekitar 25 persen dari total KUT yang disalurkan Pemerintah melalui program Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) sebesar Rp7,68 triliun."KUT yang teralisir atau disalurkan Rp7,68 triliun, tetapi yang macet atau tidak tertagih Rp5,71 triliun. Hanya sekitar 25 persen yang kembali. Itu posisi pelaporan bank ke BI per 31 Desember 2009," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah di Jakarta, Kamis.Menurutnya, jatuh tempo terakhir dari KUT ini pada tahun 2000, sehingga diperkirakan sudah tidak ada lagi peminjam KUT yang mengembalikan dana yang disalurkan antara lain melalui Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, Bukopin dan Danamon serta sejumlah BPD itu.Dijelaskan Difi, tunggakan KUT Rp5,71 triliun ini tidak menjadi beban perbankan, karena kredit tersebut menjadi tanggungan tiga pihak yaitu Bank Indonesia (42,75 persen), Pemerintah (52,25 persen) dan Jamkrindo atau Perum Sarana (5 persen)."Tagihan tetap dilakukan bank yang mencairkan, tetapi bank tidak menanggung risiko dari kredit macet ini, yang menanggung tiga pihak ini," katanya.Khusus di BI, total KUT macet yang harus ditanggung sebesar RP2,4 triliun, menurut Difi sudah dilakukan pencadangan sejak tahun 2000 sehingga jika Pemerintah jadi memutihkan atau menghapus tagih KUT itu tidak akan terlalu berpengaruh terhadap neraca BI."Pemutihan akan menguntungkan penerima kredit, tetapi BI, Pemerintah dan Jamkrindo akan menanggung risikonya. Pemutihan berarti risiko kredit macet yang ditanggung menjadi terealisir," katanya.Data Pemerintah dana KUT yang disalurkan pada 1999 dan 1998 sebesar Rp8,3 triliun dengan dana yang sudah dikembalikan Rp2,59 triliun, sementara yang tertunggak Rp5,71 triliun.Berdasarkan catatan, Pemerintah sebelumnya telah beberapa kali menghapus tunggakan KUT, seperti pada 1998 Pemerintah menghapus tunggakan KUT Rp117 miliar untuk 1985-1995, kemudian tunggakan KUT periode 1996 hingga Maret 1998 sebesar Rp155 miliar dijadwal ulang.Mantan Presiden Abdurrahman Eahid tercatat pernah menerbitkan Kepres Restrukturisasi KUT, begitu pula Megawati Soekarnoputri pada 2003 pernah menerbitkan Kepres Restrukturisasi KUT dengan membebaskan denda dan bunga.Menko Perekonomian Hatta Rajasa beberapa waktu lalu menyampaikan rencana Pemerintah untuk melakukan pemutihan terhadap tunggakan KUT karena dinilai justru menghambat petani untuk mendapatkan kredit dari perbankan. (*)