DPRD NTB BENTUK PANSUS PERCEPATAN KAWASAN WISATA MANDALIKA

id

     Mataram, 8/10 (ANTARA) - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat membentuk panitia khusus penanganan percepatan pembangunan kawasan wisata Mandalika Resort yang berlokasi di Pulau Lombok bagian selatan.
     Sekretaris DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Mastrum Wihaya, di Mataram, Sabtu, mengatakan, pansus yang dibentuk dalam rapat pimpinan DPRD NTB, 7 Oktober lalu, berjumlah 20 orang, terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan 17 orang anggota lintas fraksi.
     "Pansus itu bertugas mengkaji dan melakukan pengawasan terhadap pembangunan kawasan wisata Mandalika Resort," ujarnya.
     Mastrum mengumumkan hasil rapat pimpinan DPRD NTB tentang pembentukan pansus penanganan percepatan pembangunan kawasan wisata Mandalika Resort itu, di akhir sidang paripurna DPRD NTB, di Mataram, Jumat (7/10) malam.
     Pansus itu diketuai H. Misbach Mulyadi dari Fraksi Partai Golkar, dibantu Husni Jibril dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai wakil ketua, dan Johan Rosihan dari Fraksi PKS sebagai sekretaris, dan 17 orang anggota dari lintas fraksi.
     Pada 22 Juli 2011, pemerintah memutuskan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata di Provinsi NTB, dengan menetapkan areal seluas 1.200 hektar di Lombok bagian Selatan sebagai kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Nasional (Ekkparnas).
     Kawasan Ekkparnas itu mencakup kawasan Mandalika akan dijadikan tempat pertumbuhan baru di daerah Lombok bagian Selatan yang berbasis wisata, sehingga dinamai Mandalika Resort.
     Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dijadwalkan berkunjung ke wilayah NTB, 19-21 Oktober 2011. Selain meresmikan BIL, Presiden juga akan memimpin 'groundbreaking' pembangunan kawasan pariwisata nasional Mandalika Resort.
     Presiden juga mengagendakan pertemuan khusus dengan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang akan berlangsung di kawasan wisata Mandalika, sekitar 70 kilometer arah selatan Kota Mataram.
     Di kawasan wisata itu, terdapat hotel berbintang yang cukup representatif untuk menggelar pertemuan khusus lintas negara itu, yakni Hotel Novotel. Jaraknya sekitar 30 kilometer dari bandara internasional yang hendak diresmikan Presiden. .
     Kawasan wisata Mandalika yang secara administrasi berada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah itu pernah dilirik oleh perusahaan Dubai, Emaar Properties, LLC, yang merencanakan pengembangan kawasan wisata terpadu, namun batal karena terkena dampak krisis finansial global di penghujung tahun 2008.
     Padahal, Pemerintah Indonesia yang diwakili PT BTDC dan Pemerintah Dubai yang diwakili Emaar Properties LLC telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengembangan kawasan wisata terpadu di Pulau Lombok, tanggal 19 Maret 2008.
     Lahan investasi yang akan dipergunakan Emaar Properties LLC dan PT BTDC itu seluas 1.250 hektare yang terletak di Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah.
     Emaar Properties berencana menginvestasikan Rp21 triliun dalam kurun waktu 15 tahun pada tiga periode, setiap periode lima tahun dengan nilai investasi tujuh triliun rupiah.
     Karena Emaar membatalkan rencananya, maka BTDC mengubah konsep pengembangan kawasan wisata Mandalika itu, dengan konsep yang menyerupai perencanaan dan pengembangan kawasan wisata Nusa Dua, kawasan paling ujung selatan Pulau Bali.   
     Sementara ini, pemerintah pusat menunjuk BUMN BTDC untuk menjadi perusahaan penggerak, yang akan mengajak para investor untuk menata infrastruktur dasar dalam pengembangan kawasan Mandalika, kemudian melibatkan investor pengembangan kawasan wisata seperti di Nusa Dua Bali.
     BTDC merupakan perusahaan BUMN yang mengembangkan pariwisata Bali, dan tergolong sukses dalam perencanaan dan pengembangan wisata resort Nusa Dua yang kini telah berdiri 25 unit hotel dengan jumlah kamar hampir 4.000 unit.
     Namun, Pemerintah Provinsi NTB malah menghendaki PT BTDC dan BUMD membentuk perusahaan bersama, sebagai penggerak.  
     Bahkan, para wakil rakyat di DPRD NTB menghendaki Perusahaan Investasi Pemerintah (PIP) berkolaborasi dengan PT (Persero) Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang menjadi perusahaan penggeraknya.
     Perbedaan pendapat terkait perusahaan penggerak pengembangan kawasan wisata Mandalika Resort itu kemudian melahirkan kesepakatan untuk membentuk pansus penanganan percepatan pembangunan kawasan wisata itu. (*)