Sumbawa (ANTARA) - Tim Puma Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta dua penadah kasus pencurian 15 handphone atau telepon selular di Koperasi Mekar Alas.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK, melalui siaran persnya, Kamis, membenarkan kejadian tersebut, pengungkapan dan penangkapan para terduga pelaku tersebut berdarkan LP/11/V/2022/Sektor Alas tanggal 9 Mei 2022.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Curi sepeda motor di lokasi sabung ayam, FA warga Pohgading Lotim ditangkap polisi
Baca juga: Curi 20 kelapa demi hajatan keluarga, remaja di Lombok Timur babak belur dihajar pemilik kebun
Baca juga: Curi kutang wanita di jemuran, pemuda di Lombok Timur babak belur dihajar warga
Kasus tersebut terjadi pada Senin (9/5) pukul 12.30 Wita bertempat di Dusun Santong, Desa Dalam, Kecamatan Alas, Sumbawa atau tepatnya di Koperasi Mekar.
Di mana pada saat itu korban sebagai pemilik Koperasi Mekar yang hendak mengambil handphone yang disimpan di dalam laci meja kantor PNM (Permodalan Nasional Madani) Mekar Alas.
"Setelah dibuka laci meja tersebut handphone merek Samsung yang berjumlah 15 unit yang ditaruh di dalam laci meja sudah tidak ada semua," katanya.
Atas kejadian tersebut, pelapor sudah menanyakan kepada karyawannya namun tidak diketahui. Bahkan pelapor menghubungi nomor yang yang tertera di dalam handphone tersebut, namun tidak ada yang aktif. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Alas.
"Berbekal laporan dan data dari handphone yang dicuri, kami kemudian melakukan penyelidikan intens sehingga berhasil mengetahui keberadaan para penadah hingga pelaku utama," katanya.
Setelah berhasil melacak, pihaknya berhasil mengamankan satu penadah yang berada di Dusun Mata Ai Desa Seteluk Atas, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat yang berinisial GS (24).
Setelah dilakukan interogasi kepada GS, dirinya mengaku mendapatkan HP tersebut dari saudara HS (29) yang kebetulan sepupunya. "Setelah dilakukan interogasi oleh tim Puma, saudara HS mengaku mendapatkan handphone tersebut dari terduga pelaku IS (32) yang merupakan terduga pelaku utama," katanya.
Selain mengamankan terduga pelaku dan penadah, Tim Puma juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima handphone merek Samsung.
"Kini para terduga pelaku berserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Alas guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Curi 15 handphone merek Samsung di Alas Sumbawa, tiga pelaku rasakan dinginnya lantai sel
Pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut