Banda Aceh (ANTARA) - TNI AL dari Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 menangkap kapal penangkap ikan asal Taiwan dan mengamankan 22 anak buah kapal di perairan Lhokseumawe, Aceh, karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin.
"Kapal tersebut ditangkap pada Senin (20/6) karena memasuki wilayah teritorial Indonesia dengan posisi delapan mil dari perairan Lhokseumawe, Aceh, tanpa izin," kata Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung di Lhokseumawe, Selasa.
Penangkapan kapal ikan asing tersebut berawal ketika KRI Teuku Umar-385 sedang menggelar latihan kerja sama dengan Thailand di bawah Gugus Tempur Laut Komando Armada I.
Saat latihan, KRI Teuku Umar-385 mendeteksi adanya satu kapal penangkap ikan yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia di perairan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: TNI AL amankan 2 kapal tanker bendera asing muat "palm oil" dan CPO
Baca juga: TNI AL menerjunkan lima Kapal Perang Indonesia untuk kawal MotoGP 2022
Menurut Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, tindakan tersebut melanggar hukum pelayaran laut Internasional. Seharusnya, setiap kapal harus memasang dan mengibarkan bendera merah putih ketika masuk perairan Indonesia.
Berita Terkait
Wisata alam Gunong Taleuk Pidie dikembangkan
Minggu, 24 Maret 2024 13:50
Informasi etnis Rohingya meninggal di laut Aceh Barat simpang siur
Kamis, 21 Maret 2024 5:25
Berbagi kanji rumbi sebagai menu berbuka di Aceh
Sabtu, 16 Maret 2024 8:34
KPU RI sahkan suara Anies-Muhaimin unggul di Aceh
Jumat, 15 Maret 2024 13:10
Sebanyak 26 lokasi pusat kuliner Ramadhan 1445 H di Banda Aceh
Selasa, 12 Maret 2024 16:35
Makan siang gratis tingkat SMP diuji coba di Aceh Besar
Rabu, 6 Maret 2024 16:19
Persiraja dipaksa seri skor 1-1 oleh PSBS Biak
Senin, 26 Februari 2024 6:14
PSBS Biak persiapkan menjelang hadapi Persiraja
Jumat, 23 Februari 2024 4:45