Mataram, 16/2 (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan, Pergantian Antarwaktu atau PAW anggota KPU Kota Mataram, dari H Lafat Akbar SH yang mengundurkan diri kepada Ir H Alfen, telah sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan.
"PAW anggota KPU Kota Mataram itu sudah sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Fauzan Khalid, yang didampingi anggota KPU NTB lainnya, kepada wartawan di Mataram, Kamis.
KPU menyampaikan keterangan pers kepada wartawan, guna menyikapi penilaian berbagai kalangan bahwa H Alfen tidak layak menjadi anggota KPU karena pernah terlibat aktif dalam partai Golkar.
Bahkan, Alfen pernah menjadi tim sukses pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram periode 2010-2015, dan pernah menjadi saksi dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu.
Alfen dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua KPU Provinsi NTB pada 6 Februari 2012, menggantikan Lafat Akbar yang mengundurkan diri karena terpilih sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Bali.
Pascapelantikan itu, kalangan tertentu menilai Alfen tidak layak menjadi anggota KPU dan dikhwatirkan ia membawa misi khusus untuk kepentingan partai Golkar di masa mendatang, terutama saat proses pendaftaran calon legislatif pada Pemilu 2014.
Nama Alfen dilaporkan sempat tercantum dalam pengurus DPD II Partai Golkar Kota Mataram dengan jabatan Wakil Ketua Bagian Tani dan Nelayan.
Fauzan mengatakan, Alfen dipilih sebagai anggota KPU Kota Mataram antarwaktu dalam rapat pleno KPU NTB pada 6 Januari 2012, setelah dilakukan verifikasi dan yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami sudah lakukan klarifikasi dan verifikasi dan ada bukti-bukti surat yang menyatakan Alfen tidak pernah menjadi pengurus Golkar, hanya pernah namanya tercantum tetapi ia tidak bersedia menjadi pengurus partai yang dibuktikan dengan surat resmi dari pengurus DPD II Golkar Kota Mataram, dan surat tidak bersedia dari Alfen tertanggal 11 Februari 2010," ujarnya.
Kendati demikian, Fauzan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika dikemudian hari ada bukti-bukti yang menyatakan Alfen terlibat dalam kepengurusan partaipolitik.
KPU NTB memberi kesempatan kepada siapa pun untuk mengajukan bukti-bukti dan akan langsung menyikapinya.
"Kami tidak boleh hanya mengacu kepada dugaan-dugaan, tetapi bukti. Silahkan ajukan bukti untuk disikapi. Sementara ini, Alfen layak menjadi anggota KPU Kota Mataram antarwaktu," ujarnya diamini anggota KPU NTB lainnya.
Menurut Fauzan, pengganti antarwaktu kedua anggota KPU itu dipandang penting karena tidak hanya untuk mengisi kekosongan, tetapi karena tuntutan pekerjaan kepemiluan yang terasa semakin meningkat.
Pertengahan 2012, sudah memasuki masa-masa persiapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, dan tahapan awal penyelenggaraan Pemilu 2014.
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dijadwalkan September 2013 sehingga tahapan pemuktakhiran datanya sudah harus dimulai November 2012.
Sementara Pemilu Legislatif dijadwalkan April 2014 dan pelaksanaan tahapan pemilu itu dimulai 20 bulan sebelumnya, yang berarti mulai November 2012.
Setelah dilakukan pengumuman hasil verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014, yang akan dilakukan Agustus hingga Desember 2012, akan dilanjutkan dengan proses rekrutmen calon legislatif (caleg) oleh parpol lolos seleksi, yang tahapan pendaftaran caleg menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) pada April 2013.
"Karena pelaksanaan tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada 2013 dan Pemilu 2014 yang berhimpitan tersebut, maka pengisian anggota KPU Kota Mataram itu sangatlah penting, agar tahapan-tahapan itu dapat dilaksanakan dengan baik," ujarnya. (*)