Pemkot Mataram mengkaji usulan relaksasi PBB PT Angkasa Pura I

id pbb,AP,Mataram

Pemkot Mataram mengkaji usulan relaksasi PBB PT Angkasa Pura I

Ilustrasi: sebuah mobil melintas di depan areal bekas Bandara Selaparang Rembiga, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan mengkaji permohonan relaksasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) lahan sekitar 60 hektare bekas Bandara Selaparang Rembiga yang merupakan aset PT Angkasa Pura I.

"Permohonan untuk relaksasi PBB, akan kita kaji bersama tim, sambil mempertimbangkan kondisi yang ada," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Kamis.

Terhadap permohonan itu juga, wali kota sudah meminta Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi, untuk melakukan kajian terhadap permohonan tersebut.

"Kita akui kondisi perekonomian dan operasional Angkasa Pura di tengah pandemi COVID-19 masih belum pulih sepenuhnya. Jadi permohonan Angkasa Pura itu akan saya pertimbangkan," katanya.

General Manager (GM) Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid, Rahmat Adil Indrawan sebelumnya mengatakan, pada tahun 2021, Angkasa Pura mendapat relaksasi pembayaran PBB hingga 50 persen.

"Jadi PBB tahun lalu kita bayar sekitar Rp350 juta. Semoga untuk pembayaran PBB 2022, kita bisa diberikan relaksasi lagi," katanya.

Di sisi lain, untuk membantu meringankan pembayaran PBB lahan bekas Bandara Selaparang Rembiga, Angkasa Pura bersama Pemerintah Kota Mataram menghidupkan kembali aktivitas di areal tersebut sebagai pusat kegiatan baik skala lokal, nasional, maupun internasional untuk mendukung peningkatan ekonomi di daerah ini.

"Jadi kita sudah berkomitmen bersama Pemerintah Kota Mataram membuka lahan bekas Bandara Selaparang sebagai pusat kegiatan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta, maupun EO (event organizer)," katanya.

Menurutnya, setelah bekas Bandara Selaparang dicabut statusnya sebagai Bandara Udara, areal tersebut kini bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan-kegiatan yang sifatnya temporal. Misalnya, konser musik, "drag race", bazar dan lainnya.

"Semoga dengan adanya kerja sama ini, dapat membantu pemerintah daerah dalam upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, diharapkan ada masukan untuk membayar kewajiban PBB ke Pemerintah Kota Mataram," katanya.