Mataram (ANTARA) - Tim Pengayom Utama Masyarakat (Puma) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan di wilayah kota Mataram.
Dua tersangka pencurian dengan pemberatan ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka pencurian berinisial R (19) ditangkap di wilayah Turida, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan tersangka pencurian Z (16) ditangkap di rumahnya di Kampung Jawa, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Tersangka pencurian dengan pemberatan ini ditangkap tanpa adanya perlawanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa dalam konferensi pers, Selasa (27/9).
Dalam penangkapan, anggota menyita barang bukti yang diantaranya satu laptop merek Apple Macbook Pro warna silver dan satu handphone merek Iphone XR warna hitam.
"barang buktinya berupa laptop dan handphone yang sebelumnya sudah digadai oleh tersangka," ujar Kadek
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku mengambil laptop dan handphone saat korban terlihat tidak sadarkan diri atau tertidur dipinggir jalan.
Tersangka pencurian dengan pemberatan ini akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara
Berita Terkait
Polisi meringkus dua terduga pelaku curanmor di Lombok Tengah
Rabu, 13 November 2024 5:00
Polisi Jakarta ringkus dua pelaku spesialis pecah kaca mobil
Selasa, 5 November 2024 18:14
Door!! Polisi tembak dua pencuri ternak sapi di Lombok Timur
Rabu, 16 Oktober 2024 16:41
Enam orang pencuri ternakdi Sumba Barat ditangkap
Rabu, 16 Oktober 2024 10:37
Polisi tangkap pencuri burung murai batu seharga Rp17 juta di Mataram
Selasa, 8 Oktober 2024 14:54
Pelaku pencurian toko grosir di Tajung Luar Lombok Timur ditangkap polisi
Kamis, 19 September 2024 13:05
Dua Mahasiswa di Mataram Jadi Tersangka Pencurian HP Teman
Rabu, 4 September 2024 15:37
Dua pelaku pencurian emas dan uang ditangkap di Pegunungan Bima
Rabu, 4 September 2024 14:49