Kenal di facebook, gadis asal Lombok Timur dicabuli selama tiga hari

id Cabuli,Cabul,Lombok Timur

Kenal di facebook, gadis asal Lombok Timur dicabuli selama tiga hari

Pelaku

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengamankan terduga pelaku pencabulan inisial D (18) terhadap seorang gadis inisial NH warga Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur yang dipacarinya setelah kenal melalui media sosial facebook. 

"Terduga pelaku D warga Desa Marong ini kenal melalui media facebook dan pacaran dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, Sabtu. 

Berdasarkan keterangan dari korban bahwa kejadian berawal dari perkenalan melalui facebook, selanjutnya terduga pelaku dan korban sepakat untuk berpacaran. Pada malam hari terduga pelaku menghubungi korban dan mengatakan akan menikahi korban serta akan menjemput korban untuk dipertemukan dengan keluarga terduga pelaku.

"Awalnya korban tidak mau, karena sudah terlalu malam, namun karena dibujuk rayu oleh terduga pelaku sehingga korban setuju," katanya. 

Setelah dijemput, korban dibawa ke rumah teman terduga pelaku inisial D yang berada di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Setelah sampai di rumah temannya, terduga pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

"Kejadian percabulan tersebut terjadi berulang-ulang selama 3 hari, hingga akhirnya terduga pelaku berniat mengantar korban pulang," katanya. 

Namun sesampainya di pasar Keruak, Kabupaten Lombok Timur terduga pelaku justru menurunkan korban dan meninggalkannya, sehingga atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lombok Tengah. Selanjutnya Tim Puma Polres Lombok Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku dan sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku berhasil diamankan di rumah temannya yang berada di Desa Bodak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dan langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya. 

Dari hasil introgasi awal, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya, anggota telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah baju dan celana korban yang disita langsung dari korban.

"Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81  UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.