Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengamankan terduga pelaku pencabulan inisial D (18) terhadap seorang gadis inisial NH warga Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur yang dipacarinya setelah kenal melalui media sosial facebook.
"Terduga pelaku D warga Desa Marong ini kenal melalui media facebook dan pacaran dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, Sabtu.
Berdasarkan keterangan dari korban bahwa kejadian berawal dari perkenalan melalui facebook, selanjutnya terduga pelaku dan korban sepakat untuk berpacaran. Pada malam hari terduga pelaku menghubungi korban dan mengatakan akan menikahi korban serta akan menjemput korban untuk dipertemukan dengan keluarga terduga pelaku.
"Awalnya korban tidak mau, karena sudah terlalu malam, namun karena dibujuk rayu oleh terduga pelaku sehingga korban setuju," katanya.
Setelah dijemput, korban dibawa ke rumah teman terduga pelaku inisial D yang berada di Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Setelah sampai di rumah temannya, terduga pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri.
"Kejadian percabulan tersebut terjadi berulang-ulang selama 3 hari, hingga akhirnya terduga pelaku berniat mengantar korban pulang," katanya.
Namun sesampainya di pasar Keruak, Kabupaten Lombok Timur terduga pelaku justru menurunkan korban dan meninggalkannya, sehingga atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lombok Tengah. Selanjutnya Tim Puma Polres Lombok Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku dan sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku berhasil diamankan di rumah temannya yang berada di Desa Bodak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dan langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dari hasil introgasi awal, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya, anggota telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah baju dan celana korban yang disita langsung dari korban.
"Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.
Berita Terkait
Bejat!! Seorang ayah di Surabaya tega cabuli dua putrinya
Selasa, 29 Oktober 2024 15:25
Bejat!! Seorang pria di Lombok Tengah cabuli anak tetangganya
Kamis, 20 Juni 2024 19:48
Diduga cabuli santrinya, Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah dilaporkan ke polisi
Jumat, 7 Juni 2024 20:06
Oknum guru di Cirebon cabuli bocah 12 tahun ditangkap polisi
Senin, 25 Maret 2024 16:00
Pelajar SMP cabuli anak TK di Cibubur jadi tersangka
Kamis, 25 Januari 2024 17:14
Sering nonton video porno, Sorang pelajar SMP cabuli anak TK
Kamis, 25 Januari 2024 13:06
Diduga cabuli anak, tiga pemuda diringkus polisi di Lombok Tengah
Rabu, 15 November 2023 16:55
Tega! seorang ayah di Lotim cabuli anak kandung
Senin, 30 Oktober 2023 13:24